Diduga Tampung Bahan Baku Emas dari Tambang Ilegal, Aktivitas Pengepul di Lebak Jadi Sorotan

- Kontributor

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten – Di tengah upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), keberadaan sejumlah oknum yang diduga melakukan penampungan dan perdagangan bahan baku emas hasil tambang ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan wartawan pada Minggu (31/5/2026), salah satu pihak yang disebut dalam informasi yang dihimpun adalah seorang warga Kampung Cikancra, Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, berinisial BOS (L), yang diduga berperan sebagai pengepul bahan baku emas tanpa izin resmi.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah penambang di wilayah setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada awak media, mereka mengaku bahwa bahan baku emas yang ditampung oleh oknum tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang beroperasi di kawasan Blok Ciburuluk dan sejumlah titik di sekitar kawasan Gunung Halimun Salak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut mereka, aktivitas tersebut patut mendapat perhatian aparat penegak hukum karena diduga berkaitan dengan rantai distribusi hasil tambang yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral, termasuk emas, wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan resmi dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya.

Selain itu, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, menjual, atau memanfaatkan mineral dan/atau batubara yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Praktisi hukum menilai bahwa perdagangan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Oleh karena itu, seluruh rantai aktivitas yang berkaitan dengan hasil tambang ilegal, mulai dari penambangan hingga penjualan, dapat menjadi objek penegakan hukum apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  DPW Badak Banten Gelar Raker,Fokus Perkuat Solidaritas dan Kemandirian Ormas

Selain nama BOS (L), informasi yang diperoleh wartawan juga menyebut adanya dugaan penampungan hasil tambang ilegal pada satu titik yang dikelola oleh seseorang berinisial H.L. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait informasi tersebut.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

 

Catatan redaksi: Untuk diterbitkan di media, sebaiknya tetap dilakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan (BOS/L dan H.L) serta kepada Polres Lebak atau instansi terkait agar berita memenuhi prinsip cover both sides dan terhindar dari potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : (Denis – Kepala Perwakilan Wilayah Journal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kepedulian Sosial, PJPM Kunjungi Rumah Yatim Daarul Aytam Mumtazah
Daarul Aytam Mumtazah Perkuat Misi Sosial Lewat Kajian dan Silaturahmi Lintas Profesi
Dapur SPPG Melebihi Target di Banding Penerima MBG,Media Diminta Aktiv Awasi Dapur SPPG di Banten
Pemprov Banten Dorong SMK Link and Match untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Wabup Lebak Gaungkan Semangat Asta Cita
Wakil Bupati Lebak Hadiri Penanaman Seribu Pohon dan Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi
DPW Badak Banten Gelar Raker,Fokus Perkuat Solidaritas dan Kemandirian Ormas
Dishub Bogor Siapkan Sanksi Lebih Berat untuk Pelanggar Parkir Liar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:44 WIB

Diduga Tampung Bahan Baku Emas dari Tambang Ilegal, Aktivitas Pengepul di Lebak Jadi Sorotan

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Kepedulian Sosial, PJPM Kunjungi Rumah Yatim Daarul Aytam Mumtazah

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:42 WIB

Daarul Aytam Mumtazah Perkuat Misi Sosial Lewat Kajian dan Silaturahmi Lintas Profesi

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:35 WIB

Dapur SPPG Melebihi Target di Banding Penerima MBG,Media Diminta Aktiv Awasi Dapur SPPG di Banten

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Pemprov Banten Dorong SMK Link and Match untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Berita Terbaru

⚖️ Hukum & Kriminal

KY Umumkan 36 Nama Lolos Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:11 WIB