Deepfake Vulgar Mahasiswi Untan, Komisi I DPR Desak Komdigi Bertindak

- Penulis Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY mengedit foto teman-temannya menggunakan teknologi deepfake menjadi foto tak senonoh. Komisi I DPR menyesalkan kasus deepfake vulgar ini.

“Komisi I DPR RI menyesalkan terjadinya praktik penyalahgunaan teknologi digital yang merendahkan martabat perempuan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, tindakan mengedit foto menggunakan teknologi deepfake untuk tujuan yang tidak senonoh merupakan pelanggaran etika dan moral serta berpotensi melanggar hukum. Ruang digital, terangnya, seharusnya menjadi wadah yang sehat untuk inovasi dan kreativitas, bukan arena eksploitasi yang merugikan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat regulasi, pengawasan, dan literasi digital terkait penggunaan teknologi deepfake,” kata Dave.

Bagi Dave, penting adanya mekanisme deteksi dini, penindakan tegas terhadap pelanggaran, serta edukasi publik agar masyarakat memahami risiko dan dampak dari penyalahgunaan teknologi ini.

“Komisi I DPR RI juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kampus maupun aparat penegak hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016. Siapapun yang terbukti melakukan tindakan merugikan dengan teknologi digital harus bertanggung jawab atas konsekuensinya,” imbuhnya.

Dave mengatakan Komisi I DPR RI berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menghadapi fenomena deepfake dan teknologi manipulatif lainnya. Dengan regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, serta literasi digital yang masif, bangsa ini dapat menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Baca Juga  Gudang PT Universal Glove Disegel DPR, Tak Sesuai Izin Lingkungan

Kronologi Terungkap Kasus Ini

Dilansir detikKalimantan, Jumat (15/5/2026), salah satu korban berinisial S menceritakan saat itu RY dan teman-temannya angkatan satu jurusannya sedang melakukan praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba pekan lalu. Saat itu, teman RY meminjam ponselnya untuk keperluan dokumentasi praktikum.

Setelah selesai memotret, teman RY disebut membuka galeri untuk mengecek hasil dokumentasi praktikum. Namun, mereka justru menemukan banyak foto perempuan yang dikenal tersimpan di dalam ponsel tersebut.

“Pas buka galeri, temannya heran kok banyak muka orang yang dia kenal. Pas dicek ternyata banyak sekali foto-foto tidak senonoh yang sudah diedit pelaku,” katanya.

Beberapa hari kemudian, kasus tersebut akhirnya menyebar di media sosial dan grup percakapan mahasiswa. S mengaku terkejut saat bangun tidur dan mendapati grup percakapannya ramai membahas dugaan deepfake vulgar tersebut.

S mengungkap bahwa korbannya rata-rata adalah teman dari RY, termasuk teman SMA dan teman kuliah satu jurusan dan satu angkatan. Bahkan ada editan AI yang memperlihatkan pacar RY seolah sedang berciuman dengan pria lain.

Kasus Mulai Diusut Untan

Kasus ini mendapatkan atensi dari pihak kampus, yakni Untan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan memastikan kasus tersebut sudah ditangani.

“Sudah ditangani dan sedang dalam proses,” kata Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, saat dikonfirmasi detikKalimantan.

Tak hanya itu, Emilya Kalsum mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas terlapor untuk menghentikan sementara aktivitas perkuliahan terlapor. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka proses investigasi sekaligus menciptakan ruang aman bagi korban maupun terlapor selama penanganan kasus berlangsung.

“Dalam rangka pelaksanaan proses investigasi serta penciptaan ruang aman bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas agar menghentikan sementara perkuliahan,” kata Emilya saat dikonfirmasi

Baca Juga  Hinca Pandjaitan Soroti Profesionalisme Penegak Hukum dalam Kasus Amsal Sitepu

 

Penulis : Zainal

Editor : Zaenal

Sumber Berita: Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komdigi Ungkap Dampak Judi Online, Ribuan Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar
Baru Setahun Berdiri, Malaysia Ingin Belajar dari Dewan Pers Indonesia
TNI AL Bongkar Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Tangerang Banten
PSI Gelar Silaturahmi Dapil 3 di Kecamatan Muncang, Perkuat Konsolidasi Kader
Jelang Armuzna, Jamaah Haji Dilarang Ikut Wisata Religi di Luar Kota
13 Pengasuh Pesantren di Jabar Laporkan Dugaan Penipuan Program MBG ke LBH GP Ansor
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Haji Nonprosedural di Soekarno-Hatta
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka, DPR Dorong Penindakan Kosmetik Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:25 WIB

Deepfake Vulgar Mahasiswi Untan, Komisi I DPR Desak Komdigi Bertindak

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:57 WIB

Baru Setahun Berdiri, Malaysia Ingin Belajar dari Dewan Pers Indonesia

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:28 WIB

TNI AL Bongkar Gudang 16 Ton Pasir Timah Ilegal di PIK 2 Tangerang Banten

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:32 WIB

PSI Gelar Silaturahmi Dapil 3 di Kecamatan Muncang, Perkuat Konsolidasi Kader

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:09 WIB

Jelang Armuzna, Jamaah Haji Dilarang Ikut Wisata Religi di Luar Kota

Berita Terbaru

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Estiarty Haryani.

Ekonomi & Bisnis

Kemnaker Bantu Modal Usaha Rp5 Juta bagi Peserta TKM Pemula 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:56 WIB