Loading ...
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah petani di Kampung Jati, Desa Leuwidamar, Kamis (8/5/2026). Beberapa petani mengaku membeli pupuk subsidi dengan harga di atas ketentuan
“Memang benar saya membeli pupuk dari kios tersebut dengan harga sekitar Rp115 ribu per karung,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap distribusi pupuk subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, pupuk bersubsidi memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang wajib dipatuhi oleh kios maupun distributor resmi. Penjualan di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar aturan.
Selain itu, pelanggaran distribusi pupuk subsidi juga dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perdagangan dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak produsen pupuk bersubsidi sebelumnya juga telah mengingatkan seluruh kios dan distributor resmi agar tidak menjual pupuk di atas HET serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi pemilik kios yang disebutkan warga untuk meminta klarifikasi dan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan,gagal menghubungi pemilik kios, nomor kontak wartawan diduga telah diblokir oleh pihak yang bersangkutan.
Penulis : Denis
Editor : Redaksi









