Jakarta,journalmedianews.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendasmen) kembali memperpanjang masa aktivasi rekening penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP). Perpanjangan dilakukan agar lebih banyak siswa dapat mencairkan dana bantuan tersebut.
Kepala Puslapdik Kemendikdasmen, Andhika Ganendra, mengatakan masa aktivasi diperpanjang hingga 13 Maret 2026. Menurutnya, batas waktu ini sekitar satu minggu sebelum libur Idulfitri 1447 Hijriah.
“Diperpanjang sampai sebelum Lebaran. Seharusnya hingga 28 Februari untuk aktivasi rekening tapi kemudian kita perpanjang,” kata Andhika dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, banyak calon penerima PIP belum melakukan aktivasi rekening bantuan pendidikan. Akibatnya, dana bantuan masih mengendap di rekening penerima.
Dana yang tidak diambil hingga batas waktu akan dikembalikan ke kas negara. Karena itu, pemerintah memberi tambahan waktu bagi para penerima.
Langkah ini diharapkan meningkatkan penyerapan dana PIP. “Biasanya dana dikembalikan bulan Maret, tetapi kami meminta izin memperpanjang pengembalian,” ujarnya
Siswa dapat mengecek status penerima melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar atau SIPINTAR. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui laman resmi PIP.
Proses aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Aktivasi dapat dilakukan dengan bantuan orang tua atau pihak sekolah.
Bank penyalur berbeda sesuai jenjang pendidikan penerima bantuan. BRI melayani SD dan SMP, sementara BNI melayani SMA dan SMK.
Khusus wilayah Aceh, aktivasi rekening dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia. Bank tersebut melayani seluruh jenjang pendidikan di provinsi tersebut.
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan mencegah putus sekolah karena kendala biaya pendidikan.












