Lebak, 3 Maret 2026 — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Wangunjaya, Kecamatan Cigemlong, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi perhatian publik.
Sekolah tersebut diduga belum menerapkan prinsip transparansi secara optimal dalam penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS untuk periode 2023 hingga 2025.
Sejumlah warga Kampung Wangunjaya yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang jelas mengenai peruntukan dan realisasi anggaran dana BOS di sekolah tersebut.
Mereka menyatakan tidak mengetahui secara rinci alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional dan peningkatan mutu pendidikan.
Dana BOS Reguler merupakan program pemerintah pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema transfer daerah nonfisik.
Pengelolaannya wajib dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.
Namun demikian, sejumlah komponen belanja yang semestinya dilaporkan secara terbuka kepada publik justru memunculkan pertanyaan. Beberapa pos penggunaan dana yang dipersoalkan masyarakat meliputi:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Pengembangan perpustakaan atau pojok baca;
- Evaluasi pembelajaran dan asesmen;
- Langganan daya dan jasa, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta publikasi;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana;
- Honorarium guru dan tenaga kependidikan;
- Penyediaan multimedia pembelajaran.
Publik menilai bahwa dana BOS yang bersumber dari keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip keterbukaan informasi di lingkungan lembaga pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Polemik ini dinilai mencerminkan pentingnya penguatan tata kelola manajemen sekolah yang menjunjung tinggi akuntabilitas dan partisipasi publik.
Tanpa transparansi yang memadai, potensi terjadinya penyimpangan anggaran pendidikan dikhawatirkan dapat berkembang dan merugikan kepentingan peserta didik.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala SDN 2 Wangunjaya memberikan klarifikasi kepada awak media. Ia menyatakan bahwa belanja modal telah digunakan untuk pembelian buku sebesar Rp5,7 juta serta pemeliharaan gedung berupa pengecatan.
Selain itu, dana juga dialokasikan untuk perbaikan printer dan pemenuhan kebutuhan alat tulis kantor (ATK). Terkait honorarium guru, disebutkan bahwa pada tahun 2025 besaran yang diberikan sekitar Rp300 ribu per bulan per guru, dengan persentase di bawah 50 persen dari komponen tertentu dalam struktur anggaran.
Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa total dana BOS yang diterima sekolah mencapai sekitar Rp54 juta per tahun. Informasi tersebut, menurutnya, telah dicantumkan pada papan pengumuman sekolah. Adapun jumlah peserta didik di SDN 2 Wangunjaya tercatat sebanyak 60 siswa.
Perkembangan lebih lanjut terkait pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait guna memastikan tata kelola anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi yang berlaku.
Jurnalis: Denis














