Lebak, Kamis (26/2/2026) – Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang pendidikan, Mahesreza, mendesak Kementerian Agama Kabupaten Lebak dan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTs Miftahul Anwar.
Audit tersebut diminta mencakup Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Mahesreza menyebut adanya dugaan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran, termasuk indikasi manipulasi data jumlah siswa untuk meningkatkan nilai pencairan dana.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada tindak penyalahgunaan dana BOS. Kami meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak segera melakukan audit secara menyeluruh dan transparan,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas peruntukan dana BOS yang bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan. Keterbukaan dalam pengelolaan dana publik merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas yang wajib dijalankan oleh setiap lembaga pendidikan.
Kewajiban transparansi tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk terkait pengelolaan anggaran di institusi pendidikan.
Mahesreza menilai, apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, hal itu dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pendidikan. Praktik penyimpangan anggaran, jika dibiarkan, berpotensi melahirkan budaya permisif terhadap pelanggaran dan melemahkan fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Ia juga mendorong agar hasil audit nantinya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Jurnalis: Denis












