Jakarta,journalmedianews.com-Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan 191.790 hektar hutan di Indonesia dibuka untuk tambang ilegal. Sekretaris Jenderal Kemenhut, Mahfudz mencatat, saat ini luas tambang di dalam hutan mencapai 296.807 hektar, tapi hanya 105.017 hektar yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Berdasarkan hasil identifikasi Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) terdapat 198 titik tambang ilegal dengan luas sekitar 5.342 hektar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara,” kata Mahfudz dalam rapat bersama DPR RI yang ditayangkan di YouTube TVR Parlemen, Rabu (4/2/2026).
191.790 hektar hutan di Indonesia untuk tambang ilegal Komoditas utama ada nikel dan batu bara.

Mahfudz menyampaikan, sejauh ini Satgas PKH telah menguasai kembali lahan tambang ilegal seluas 8.769 hektar. Dia memastikan, pemerintah terus berupaya memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan.
“Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah melakukan penguasaan kembali terhadap 75 perusahaan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga bersama Satgas terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan melalui penanganan perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan dengan total penguasaan sekitar 4,09 juta hektar,” jelas Mahfudz. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,71 juta hektar telah diserahkan untuk menjadi areal penggunaan lain (APL). Sementara itu, 770.000 hektar lainnya diserahkan kembali kepada Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Adapun sekitar 1,61 juta hektar masih dalam proses verifikasi untuk penertiban dan penetapan langkah lanjutan. “Penyerahan kawasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan ratusan perusahaan dan korporasi,” imbuh Mahfudz.
Pada kesempatan yang sama, Mahfudz membeberkan data perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia mencapai 6,5 juta hektar selama periode 1980-2025.
Perubahan tejadi baik di dalam fungsi kawasan hutan maupun hutan produksi yang dijadikan hutan konservasi. Selain perubahan fungsi, pemerintah juga melaporkan pelepasan kawasan hutan tahun 1984-2025 mencapai 7,2 juta hektar atau 961 unit.
Dari jumlah tersebut, pelepasan dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dari sisi tipologi dapat kami laporkan bahwa perubahan fungsi terbesar yaitu di dalam fungsi (hutan) yang sama seluas 3,33 juta hektar. Kemudian perubahan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi mencapai lebih dari 1,93 juta hektar,” tutur Mahfudz.
Penggunaan kawasan hutan, lanjut dia, didominasi untuk perkebunan kelapa sawit, pertanian dan pangan, serta pembangunan infrastruktur strategis seperti bendungan, jalan tol, pelabuhan, bandara, fasilitas publik hingga pemerintahan.
Menurut peta administrasi desa Badan Informasi Geospasial (BIG), seluruh kawasan hutan Indonesia telah terbagi ke dalam wilayah administrasi desa.
Ia menyebutkan, terdapat desa yang berada di dalam kawasan hutan yakni 7.305 rumah seluas 1.770.215 hektar. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sekitar 3.277 desa dengan luas 69.886 hektare dari kawasan hutan dan menetapkannya sebagai APL, sedangkan 431 desa dengan luas sekitar 107.349 hektar masih dalam proses penyelesaian status lahannya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengusulkan penambahahan polisi hutan atau polhut ke Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi kejahatan kehutanan.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menyampaikan permintaan itu menyusul penguatan tata kelola kawasan hutan. Pasalnya, saat ini hanya ada 4.800 anggota polhut yang di antaranya 3.100 personel dari Kemenhut dan 1.700 orang dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dengan rasio saat ini adalah satu orang mengamankan 26.000 hektar. Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio satu banding 5.000 hektare, yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantuan di lapangan,” ungkap Rohmat, Senin (19/1/2026).
Jurnalis:Jaenal | Editor:Redakis | ©JMN 2026













