Lebak,journalmedianews.com – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian publik.
Selain dugaan pemotongan bantuan dan penguasaan kartu ATM bantuan sosial, muncul pula informasi mengenai adanya tekanan terhadap warga yang sebelumnya menyampaikan keterangan kepada publik.
Seorang warga Kampung Tales berinisial MH, yang sempat menyampaikan dugaan praktik tidak semestinya dalam penyaluran bantuan sosial, diketahui kemudian menyampaikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat, termasuk dugaan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam situasi yang tidak sepenuhnya bebas dari tekanan.
Namun, hingga kini hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menyampaikan keprihatinannya.
Ia menilai bahwa apabila benar terjadi tekanan terhadap saksi, hal itu berpotensi menghambat upaya penegakan hukum dan transparansi.
“Jika ada warga yang memberikan keterangan kemudian merasa tertekan, hal ini perlu menjadi perhatian serius. Proses klarifikasi seharusnya berlangsung secara bebas tanpa intimidasi,” ujarnya, Kamis (05/02/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam penyaluran PKH dan BPNT harus ditangani secara objektif dan menyeluruh karena menyangkut hak masyarakat penerima manfaat.
Ia menegaskan bahwa bantuan sosial merupakan program negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan harus disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
King Naga juga menyampaikan bahwa dugaan praktik pemotongan bantuan, penguasaan kartu ATM, atau penahanan buku tabungan—apabila terbukti—merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius bagi masyarakat penerima bantuan.
Selain itu, ia mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk menelusuri informasi terkait dugaan tekanan terhadap narasumber.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.
LSM GMBI Distrik Lebak, lanjutnya, meminta Inspektorat Kabupaten Lebak, Kejaksaan Negeri, aparat kepolisian, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami berharap ada langkah nyata berupa audit dan klarifikasi terbuka agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak masyarakat penerima bantuan sosial.
Jurnalis:Denis | Editor:Redaksi | © JMN 2026













