Lebak — Proses sosialisasi pemindahan pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Jalan Tirtayasa, dan pelataran Pasar Rangkasbitung mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) belum mencerminkan pendekatan yang humanis dan partisipatif.
Menurut King Naga, kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Aula Multatuli lantai 3 Setda Lebak pada Selasa, 11 November 2025, seharusnya menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, terutama para PKL yang terdampak langsung kebijakan tersebut.
Namun, ia menilai pelaksanaan forum itu kurang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bebas.
“Beberapa peserta dari ormas dan LSM mencoba memberikan masukan, tetapi pembicaraannya dipotong dengan alasan waktu terbatas. Hal ini menimbulkan kesan bahwa aspirasi masyarakat belum sepenuhnya diakomodasi,” ujar King Naga.
Ia menambahkan, kehadiran sejumlah unsur seperti Kejaksaan Negeri Lebak, Kodim 0603, Polres Lebak, akademisi, dan media diharapkan dapat menjadi penyeimbang dalam forum tersebut.
Namun, King Naga berpendapat bahwa kesempatan berbicara yang terbatas bagi masyarakat dapat menimbulkan kesan forum tidak berjalan terbuka sebagaimana mestinya.
Selain itu, King Naga menyoroti pentingnya pemerintah daerah untuk menjunjung asas transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Jika sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali, tetapi masih banyak PKL yang mengaku belum mengetahui detail rencana pemindahan, maka pemerintah perlu mengevaluasi kembali mekanisme komunikasinya,” kata King Naga.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan penataan kawasan kota tidak sampai menimbulkan keresahan atau beban baru bagi para pedagang kecil. Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan solusi yang berpihak kepada masyarakat dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.
“Penataan PKL seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang berkeadilan dan tetap memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat kecil,” pungkas King Naga.
—
Jurnalis: Denis
Editor: Zainal
Copyright: JMN 2025
—
















