BOGOR – Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor senilai Rp1 miliar yang dialokasikan untuk pengaspalan jalan lingkungan di Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga kurang tepat sasaran dan disertai dengan dugaan pemotongan anggaran, Selasa (22/07/2025).
Pengaspalan jalan dengan volume 2.250 meter x 3 meter x 0,5 meter tersebut mengarah ke sebuah kawasan perumahan yang dinilai warga tergolong elit. Sejumlah warga mempertanyakan prioritas proyek, mengingat masih banyak jalan lingkungan lainnya di desa yang dinilai lebih membutuhkan perbaikan.
Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Dalam pantauan di lokasi proyek, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Beberapa pekerja tampak hanya menggunakan sandal jepit saat bekerja dengan aspal panas dan alat berat.
Saat dikonfirmasi di kantor desa, Sekretaris Desa (Sekdes) Ciherang Pondok, Ace, menyatakan bahwa tanggung jawab terkait K3 sepenuhnya ada pada pihak pemborong.
> “Kalau soal K3 pekerja itu sudah jadi tanggung jawab pemborong, bukan lagi tanggung jawab pemerintah desa. Kami sudah serahkan sepenuhnya pengerjaan kepada pihak pemborong. Tidak ada warga yang ikut kerja karena pengaspalan ini harus dilakukan oleh tenaga ahli,” ujar Ace.
Terkait papan informasi proyek yang dipasang di pagar rumah warga, Ace mengklaim bahwa hal tersebut sudah seizin pemilik rumah. Ia juga membenarkan adanya pemotongan anggaran proyek, yang menurutnya digunakan untuk dibagikan kepada perangkat lingkungan seperti RT dan RW.
> “Soal banner proyek, itu sudah izin sama yang punya rumah. Untuk anggaran papan dan tiangnya, serta anggaran lain-lain memang kami potong dan dibagikan kepada RT/RW dan lainnya. Lagian warga juga nggak terlalu peduli soal anggaran, yang penting jalan diaspal mereka sudah senang,” ungkapnya sebelum meninggalkan wartawan.
Pernyataan tersebut sontak memicu keprihatinan, karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana infrastruktur yang seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai regulasi. Praktik pemotongan anggaran tanpa prosedur resmi dapat mengarah pada pelanggaran hukum dan menjadi indikasi korupsi di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Kecamatan Caringin maupun Inspektorat Kabupaten Bogor terkait dugaan tersebut.