Lebak – Senin (12/5/2025) | Mobil siaga milik Desa Kadudamas, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga menggunakan dua pelat nomor berbeda.
Mobil yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat itu menjadi sorotan warga karena tidak menggunakan pelat asli dan tidak menampilkan identitas sebagai mobil desa.
Dalam klarifikasinya kepada awak media via WhatsApp, Kepala Desa Kadudamas mengakui bahwa pergantian pelat dilakukan secara sengaja.
“Untuk pelat, sengaja kami ganti agar bisa membeli pertalite. Kalau pakai pelat asli tidak bisa beli, kasihan masyarakat,” ujar Kepala Desa.
Terkait pajak kendaraan, ia juga mengaku belum melakukan pembayaran.
“Tahun ini belum saya bayar, tapi uang pajak sudah saya kembalikan ke kas desa. Nanti saya bayarkan sekaligus,” tambahnya.
Penggunaan kendaraan desa dengan cara seperti ini menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, sesuai aturan, mobil siaga yang bersumber dari Dana Desa (DD) wajib menggunakan logo atau nama desa sebagai bentuk transparansi dan identitas publik. Nomor polisi asli kendaraan tersebut diketahui adalah A 1352 N.
Selain berpotensi melanggar hukum lalu lintas dan administrasi kendaraan, praktik ini juga berisiko menimbulkan penyalahgunaan aset desa.
Masyarakat menuntut agar mobil siaga digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan umum, terutama dalam keadaan darurat atau pelayanan sosial.
Masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait untuk segera turun tangan dan melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.