Bogor, Jawa Barat – Muhaimin, selaku Kasubag TU PTSL, memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Tanggapan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Jumat (20/09/2024).
Dalam pesannya, Muhaimin menyatakan, “Wss. Terima kasih pak…salam sehat selalu. Nanti mungkin saya koordinasikan kembali…bisa dengan ketua timnya. Nanti saya konfirmasi dulu terkait pemberitaan ini…akan diklarifikasi ke tim,” ucapnya pada Kamis, 19 September 2024.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Muhaimin belum memberikan informasi lanjutan mengenai hasil penelusurannya kepada tim pembuat PTSL di Desa Palasari.
Program PTSL yang seharusnya membantu masyarakat kelas bawah justru menjadi ajang korupsi massal dengan adanya pungli yang nominalnya berkali-kali lipat dari yang seharusnya. Masyarakat yang seharusnya hanya mengeluarkan uang sebesar Rp150.000, kini harus membayar Rp650.000 bahkan ada yang mencapai Rp1.150.000.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan dalam pelaksanaan program PTSL di berbagai daerah. Program yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat ini sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pungli dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu membantu masyarakat kelas bawah mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau.
Muhaimin menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan ketua tim PTSL untuk mengklarifikasi pemberitaan ini. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil penelusuran tersebut. Masyarakat Desa Palasari berharap agar penelusuran ini segera membuahkan hasil dan pelaku pungli dapat segera ditindak.
Masyarakat Desa Palasari berharap agar program PTSL dapat berjalan dengan transparan dan bebas dari pungli. Mereka juga berharap agar pihak berwenang dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program ini di lapangan.
Kasus pungli dalam program PTSL ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Diharapkan dengan adanya penelusuran dan tindakan tegas, program PTSL dapat kembali berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu membantu masyarakat kelas bawah mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau dan tanpa pungli.