Scroll untuk baca artikel
News Banner 325x300
Berita Utama

Fakta dalam Setiap Berita

Menyajikan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

IMG-20260223-033626
Pendidikan

Tak Ada Penundaan, Kemenag Perintahkan TPG 2026 Dibayar Bulanan

143
×

Tak Ada Penundaan, Kemenag Perintahkan TPG 2026 Dibayar Bulanan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,journalmedianews.com-Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 akan dimulai sejak Januari. Kepastian ini menyusul terbitnya dua regulasi resmi yang menjadi acuan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum serta guru, kepala, dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.

Dua regulasi tersebut adalah Juknis Nomor 132 Tahun 2026 yang khusus mengatur Guru PAI pada sekolah, dan Surat Instruksi B-18 Tahun 2026 yang ditujukan bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Kedua aturan ini, meskipun menyasar kelompok guru yang berbeda, memiliki prinsip pencairan yang serupa dan menekankan percepatan proses.

Untuk Guru PAI pada Sekolah, Juknis Nomor 132 Tahun 2026 telah ditetapkan sejak 5 Januari 2026. Berdasarkan juknis ini, TPG akan dibayarkan setiap bulan mulai Januari tahun berikutnya setelah guru dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dengan demikian, guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 sudah berhak menerima TPG sejak Januari 2026.

Pada 11 Februari 2026, Direktur Jenderal Pendidikan Islam bahkan telah menginstruksikan seluruh Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis untuk segera mencairkan TPG dan membayarkannya secara rutin setiap bulan.

Sementara itu, bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah, surat instruksi percepatan bernomor B-18 Tahun 2026 diterbitkan pada 20 Februari 2026 oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

Instruksi tersebut mewajibkan operator madrasah untuk segera mengisi jadwal pembelajaran dan menghitung beban kerja melalui aplikasi EMIS GTK sebagai syarat awal pencairan.

Guru dan Kepala Madrasah yang lulus PPG 2025 dan telah memiliki NRG juga berhak menerima TPG mulai Januari 2026, dengan pencairan yang diperintahkan untuk dilaksanakan setiap bulan tanpa penundaan.

Catatan Mureks menunjukkan, kedua instruksi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong percepatan pencairan TPG. Jika terdapat kendala, kemungkinan besar disebabkan oleh kelengkapan dokumen atau proses administrasi di satuan kerja setempat yang masih berjalan.

Syarat Kriteria Penerima TPG 2026

Meskipun melalui jalur regulasi yang berbeda, baik Guru PAI maupun Guru Madrasah harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar untuk dapat menerima TPG. Mureks merangkum kriteria penerima sebagai berikut:

Untuk Guru PAI pada Sekolah

Aktif mengajar pada satuan pendidikan formal (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB).

Memiliki sertifikat pendidik dari LPTK berizin Kemenag, mencakup bidang PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau guru kelas madrasah.
Memiliki NRG yang dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.

Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai jenjang dan jabatan.

Memiliki Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) yang dicetak tepat waktu (batas semester genap Juni, semester ganjil November).

Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani pejabat Kemenag Kabupaten/Kota.

Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000 yang menyatakan tidak menerima tunjangan serupa dari instansi lain.

Untuk Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah
Terdaftar aktif pada aplikasi EMIS GTK dengan jadwal pembelajaran dan beban kerja yang sudah terhitung valid.

Guru dan Kepala Madrasah yang lulus PPG 2025 wajib sudah mengantongi NRG.

Penting untuk diingat, khusus bagi Guru PAI, SKMT yang tidak dicetak sebelum batas waktu akan mengakibatkan tunjangan pada semester tersebut gugur dan tidak dapat ditagihkan sebagai hutang negara.

Prosedur Pencairan TPG Kemenag

Alur administrasi pencairan TPG memang melibatkan beberapa tahapan, namun prosesnya dapat dipercepat jika dokumen disiapkan sejak awal.

Jalur Guru PAI pada Sekolah (via SIAGA)
Pastikan semua dokumen (sertifikat pendidik, ijazah, SKMT, SKBK, presensi, SPTJM bermeterai) sudah terunggah di SIAGA.

Permohonan pembayaran diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di satuan kerja Kemenag Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Provinsi.

PPK menetapkan SK daftar penerima TPG setiap proses pencairan, lalu disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Kanwil atau Kemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas sebelum proses pembayaran dilanjutkan.

Dana TPG ditransfer langsung ke rekening guru sesuai data dalam SK penetapan penerima.

Jalur Guru Madrasah (via EMIS GTK)
Operator madrasah mengisi jadwal pembelajaran dan menghitung beban kerja melalui aplikasi EMIS GTK sesuai instruksi Kabid Pendma/Pendis/Pakis.

Kepala Seksi Pendma/Pendis/Pakis melakukan verifikasi data dan memproses pencairan TPG.
Pencairan dilaksanakan setiap bulan dan dipastikan tidak ada penundaan sesuai arahan surat instruksi resmi.

Besaran tunjangan tetap mengikuti status kepegawaian masing-masing. Guru PNS dan Pengawas PAI akan menerima satu kali gaji pokok per bulan, sementara PPPK penuh waktu menyesuaikan SK pengangkatan. Adapun guru non-ASN yang belum inpassing akan menerima Rp2.000.000 per bulan.

Jika terjadi kendala atau tunjangan belum cair, pengaduan dapat disampaikan secara berjenjang mulai dari Kemenag Kabupaten/Kota.

Langkah paling praktis yang bisa dilakukan saat ini adalah aktif menanyakan perkembangan berkas kepada operator SIAGA atau EMIS GTK di wilayah masing-masing.

 

 

 

Banner Google-style Bergerak
Update berita nasional: Pasar saham melonjak • Opini menarik: Tips sukses menulis artikel • Event JournalMediaNews minggu ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Get it on Google Play TikTok YouTube Facebook Instagram WhatsApp