Scroll untuk baca artikel
Gemini-Generated-Image-k1zdjhk1zdjhk1zd
IMG-20251101-210831
Kabar Daerah

Dugaan Manipulasi Pengadaan Traktor di Desa Karangnunggal, Data Tak Sinkron Antara Desa dan Kecamatan

566
×

Dugaan Manipulasi Pengadaan Traktor di Desa Karangnunggal, Data Tak Sinkron Antara Desa dan Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Gambar yang ditampilkan hanya ilustrasi, tidak menggambarkan kondisi atau pihak yang sebenarnya terkait dalam pemberitaan ini.
White-Blue-Professional-Website-Developer-Linked-In-Banner

Lebak, Banten — Kamis (6/11/2025)
Dugaan manipulasi data dan penyimpangan anggaran kembali mencuat dari Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak. Program pengolahan pertanian tahun anggaran 2022 yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan sarana produksi pertanian, diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Informasi yang dihimpun awak media bersama LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyebutkan, dana program tersebut digunakan untuk pengadaan mesin traktor. Namun, ditemukan perbedaan data antara pemerintah desa dan pihak kecamatan. Pemerintah desa mengklaim ada 12 unit traktor yang dibeli, sementara data kecamatan mencatat 14 unit. Selisih dua unit inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya manipulasi laporan.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Karangnunggal, Marno, enggan memberikan tanggapan. Ia memilih bungkam tanpa penjelasan lebih lanjut, sikap yang justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran tersebut.

Sementara itu, Andi, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karangnunggal tahun 2022, menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui pengadaan 12 unit traktor yang dibagikan ke 12 kampung.

“Iya, saya TPK tahun 2022. Setahu saya memang dibelikan 12 unit traktor dan dibagikan ke 12 kampung. Untuk lebih jelas, silakan tanya ke kepala desa,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Berbeda dengan keterangan dari desa, Camat Cirinten menyampaikan bahwa laporan yang diterima kecamatan menyebutkan jumlah pengadaan traktor sebanyak 14 unit.

“Kalau data dari kami, tahun 2022 memang ada 14 unit traktor sesuai laporan dari desa. Untuk lebih jelas, bisa dikonfirmasi ke pihak desa,” ungkapnya.

Menanggapi ketidaksesuaian data tersebut, Amri, anggota LSM GMBI Distrik Lebak, meminta aparat segera turun tangan.

“Pantas saja kades bungkam. Ada aroma tidak sedap di balik proyek ini. Ketidaksinkronan data antara desa dan kecamatan menjadi indikasi kuat adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran. Kami mendesak Inspektorat dan BPK segera melakukan audit,” tegasnya.

Amri menambahkan, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, maka tindakan itu dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ia juga menyoroti sikap tertutup pemerintah desa yang dinilai melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan pejabat publik membuka akses informasi penggunaan anggaran negara.

“Jangan biarkan rakyat jadi korban keserakahan oknum yang bermain di atas penderitaan petani. Negara harus hadir, dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas,” pungkas Amri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangnunggal belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa tersebut sebelum menjadi kebiasaan yang dibiarkan.

 

 

Pewarta: Denis
Editor: Zenal
Copyright © JMN 2025

Black-Red-Modern-Breaking-News-Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *