Scroll untuk baca artikel
Gemini-Generated-Image-k1zdjhk1zdjhk1zd
IMG-20251101-210831
Kabar Daerah

Dugaan Tambang dan Penebangan Liar di TNGHS, Warga Minta Pemerintah dan Kepolisian Ada Penegakan Hukum

487
×

Dugaan Tambang dan Penebangan Liar di TNGHS, Warga Minta Pemerintah dan Kepolisian Ada Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
White-Blue-Professional-Website-Developer-Linked-In-Banner

Lebak, 21 Oktober 2025 — Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media, ditemukan adanya dugaan aktivitas penambangan emas dan penebangan kayu secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, Banten.

Informasi ini diperoleh dari beberapa sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Menurut keterangan salah satu sumber, kegiatan tersebut diduga tidak dilakukan secara perorangan. Beberapa nama disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut, di antaranya seseorang berinisial SR, warga Kampung Cepak Pari, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.

Sumber itu juga menyebut, selain melakukan penambangan emas, oknum tersebut diduga turut melakukan penebangan kayu di wilayah konservasi. Kayu hasil tebangan diduga digunakan untuk keperluan aktivitas tambang, seperti pembangunan saung dan tempat pengolahan bahan baku emas secara ilegal di area Blok Ciburuluk, yang masih termasuk kawasan TNGHS.

Menanggapi hal ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Polres Lebak, Polda Banten, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap kegiatan penebangan atau penambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Taman nasional sendiri merupakan kawasan konservasi yang dilindungi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem. Segala bentuk kegiatan eksploitasi tanpa izin dianggap sebagai perusakan hutan dan tergolong kejahatan serius terhadap lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Jurnalis: Denis
Editor: Zaenal
Copyright © 2025 Journal Media News

Black-Red-Modern-Breaking-News-Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *