Lebak, 30 Agustus 2025 – Proyek pembangunan peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman berupa pemasangan paving block di Desa Sukamaju, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat sorotan dari masyarakat setempat.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Vanz Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp189.430.000,- tersebut dinilai warga tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Proyek ini diketahui bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender sejak kontrak ditandatangani pada 21 Juli 2025.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan paving block terlihat bergelombang dan tidak rata di beberapa titik. Selain itu, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi juga mencuat ke permukaan.
“Kalau dilihat, hasil pemasangannya tidak rata, ada bagian yang naik turun. Padahal jalan ini nantinya digunakan masyarakat umum. Sayang kalau dikerjakan asal begitu,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten selaku pihak berwenang dapat segera melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap jalannya proyek tersebut. Mereka meminta agar setiap pekerjaan pembangunan menggunakan anggaran publik tetap mengedepankan kualitas dan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan publik. Tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Publik berharap agar pelaksanaan proyek infrastruktur, khususnya yang bersumber dari dana pemerintah, tidak hanya selesai tepat waktu, namun juga memberikan hasil yang dapat dinikmati masyarakat dalam jangka panjang.
Jurnalis: Denis
Editor: JMNews
















