Lebak – Jumat, 30 Mei 2025 – Proyek pembangunan jalan poros desa di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, diduga kuat menyimpan sejumlah kejanggalan. Proyek pengerasan dan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 ini dikeluhkan warga lantaran diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Menurut pantauan di lapangan, pembangunan jalan poros di dua titik—yakni di Kampung Cihuru (pengerasan) dan Kampung Cikarang (rabat beton)—terlihat tidak sesuai standar. Warga menyebutkan bahwa kualitas bahan bangunan, terutama semen, diragukan. Semen bermerek “Jakarta” yang digunakan disebut mirip lumpur dan tidak kunjung mengeras meski sudah beberapa hari dicor. Diduga, campuran semen dan pasir tidak menyatu dengan baik karena kualitas bahan yang rendah.
“Kami khawatir jalan ini tidak akan bertahan lama. Tapi warga tidak berani bersuara lantang karena merasa takut mendapat intimidasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Desa Nangerang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan penggunaan semen yang bermasalah setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Waalaikumsalam, Pak. Masalah semen itu, ada sepuluh yang dipakai oleh masyarakat. Langsung saya setop karena itu semen merah putih palsu katanya. Tapi yang mengelola itu ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan), saya hanya mendampingi dan memantau pengiriman barang,” ungkap Kepala Desa.
Sementara itu, aktivis LSM GERAHAMTARA (Gerakan Hak Asasi Manusia dan Transparansi Anggaran), Rohim, menyayangkan buruknya kualitas pembangunan jalan tersebut. Ia menduga proyek tersebut dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk kepentingan pribadi.
“Menurut saya, proyek jalan poros di Desa Nangerang ini sangat tidak sesuai. Diduga kuat dijadikan ajang bisnis oleh oknum-oknum perangkat desa. Padahal itu semua adalah uang rakyat. Saya akan bantu rekan-rekan media untuk membuat laporan pengaduan ke aparat penegak hukum (APH) agar ada tindakan tegas,” kata Rohim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua TPK belum dapat dikonfirmasi. Nomor kontak yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.