Lebak,15 Mei 2025 | Sejumlah orang tua dan wali murid SDN 2 Lebak Situ, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah. Realisasi penggunaan dana dinilai tidak transparan dan hanya diketahui oleh kepala sekolah, bendahara, serta komite sekolah.
Keterangan tersebut diperoleh dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka menilai pihak sekolah tidak mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana BOS oleh pemerintah pusat.
“Tidak ada informasi yang jelas mengenai penggunaan dana. Kami sebagai wali murid tidak pernah diajak rapat atau diberi laporan tertulis,” ujar salah satu orang tua murid, Jumat (16/5).
Selain Dana BOS, warga juga menyoroti penyaluran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dilakukan secara kolektif oleh oknum guru. Praktik tersebut dinilai menyimpang dari prosedur, sebab bantuan seharusnya diterima langsung oleh siswa atau wali yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak segera melakukan investigasi mendalam. Mereka meminta proses hukum ditegakkan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami minta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai anggaran pendidikan disalahgunakan,” ungkap warga Kampung Lebak Situ.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 2 Lebak Situ, Maman, belum memberikan keterangan meskipun telah dihubungi oleh awak media melalui pesan WhatsApp.
(Tim)