Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Ketua PP Lebak Kritik PLT Bapenda Banten soal Penerbitan SK

23
×

Ketua PP Lebak Kritik PLT Bapenda Banten soal Penerbitan SK

Sebarkan artikel ini

Lebak, 15 Mei 2025 | Polemik tengah mencuat di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten, setelah Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten diduga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepegawaian yang melebihi batas kewenangannya. Tindakan tersebut menuai kecaman dari Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lebak, M. Yayat Sutrisna.

Dalam keterangannya kepada wartawan, M. Yayat menyatakan bahwa sebagai pejabat PLT, kewenangan yang dimiliki seseorang bersifat sementara dan terbatas hanya untuk menjalankan tugas rutin yang ditinggalkan oleh pejabat definitif.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“PLT memang diberikan mandat untuk menjalankan tugas, tapi dengan batasan yang jelas. Penerbitan SK yang bersifat strategis, apalagi menyangkut perubahan status kepegawaian, bukan merupakan kewenangan PLT,” ungkap Yayat saat ditemui di Lebak, Kamis (15/05/2025).

Yayat menambahkan bahwa segala bentuk keputusan yang bersifat strategis seharusnya hanya dikeluarkan oleh pejabat definitif atau pejabat yang ditunjuk secara sah oleh gubernur sesuai peraturan yang berlaku.

“PLT tidak bisa sembarangan mengambil kebijakan. Ada aturan yang mengatur secara tegas, baik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun Permenpan RB Nomor 04 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas,” jelasnya.

Menurut Yayat, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak serius pada legalitas dan struktur organisasi pemerintahan. Ia menilai bahwa langkah PLT Kaban Bapenda berpotensi menyalahi aturan karena memasuki ranah strategis yang seharusnya menjadi domain pejabat definitif.

“Keputusan semacam ini bisa berdampak pada aspek hukum organisasi, pengangkatan pegawai, hingga pengalokasian anggaran. PLT harus memahami batas-batas itu,” tegas Yayat.

Ia juga menegaskan bahwa hal ini tidak hanya menjadi persoalan administrasi internal, melainkan bisa menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di lingkungan Provinsi Banten.

Baca Juga  Satdamkar Lebak Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Kebakaran

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PLT Kaban Bapenda Provinsi Banten belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media.

Yayat berharap, Gubernur Banten dan aparat pengawas internal pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi tindakan tersebut guna menjamin bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai dengan koridor hukum.

(Laporan: Adit – Lebak)

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole