Lebak,April 27, 2025 | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap area penambangan dan pengolahan mineral emas milik PT. Samudera Banten Jaya (SBJ). Hasil temuan menunjukkan adanya aktivitas penambangan yang menutup mata air. Namun, PT. SBJ telah menunjukkan itikad baik dengan mengganti rugi kepada warga terdampak limbah perusahaan.
Pihak perusahaan mengakui pelanggaran tersebut secara terbuka dan menyatakan komitmen untuk memperbaiki izin-izin yang terkait aktivitas penambangan.
Dalam pernyataan resminya kepada media, perwakilan PT. SBJ menyampaikan.
“Kami mendukung upaya pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas PT. SBJ dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami berharap kerja sama antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dapat membawa manfaat yang luas bagi semua pihak.”
Lebih lanjut, pihak PT. SBJ juga mengonfirmasi bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang dikenakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan.
“Kami telah membayar denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomitmen memperbaiki kinerja lingkungan kami ke depannya. Kami percaya bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan lingkungan di internal perusahaan,” jelasnya.
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, PT. SBJ menyatakan keterbukaan dan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan aktif.
“Kami siap bekerja sama dalam pengawasan, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat. Selain itu, kami juga tidak segan menempuh jalur konfirmasi atau somasi jika terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan dan berpotensi merugikan perusahaan,” tutupnya.
(Red: Adit)