Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Kabar Daerah

Dugaan Bansos di Potong Rp.20,000 Oleh Oknum RT Didesa Sukasenang Kecamatan Cijaku Warga Bisa Lapor Pelaku Bisa Dipidana

40
×

Dugaan Bansos di Potong Rp.20,000 Oleh Oknum RT Didesa Sukasenang Kecamatan Cijaku Warga Bisa Lapor Pelaku Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Lebak,02 April 2025 | Masih ada saja sejumlah oknum yang melakukan Pungutan Liar alias Pungli di tengah-tengah masyarakat,padahal pemerintah sudah membuat peraturan tentang larangan pungli yang kerap terjadi diberbagai sektor.

Kasus dugaan Pungli juga dilakukan oleh oknum di Kampung Cimanggu RT 002 /RW 003 Desa Sukasenang Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak,Rabu 2April 2025.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video
Foto: Kartu dan Buku milik KPM Bansos yang diduga dipotong oleh oknum RT di Desa Sukasenang Kecamatan Cijaku,Kabupaten Lebak

Dari keterangan yang di dapat dari sejumlah warga,oknum RT memotong sebesar Rp.20.000 per KPM secara langsung,bahkan dari keterangannya hasil uang potongan dari bantuan sosial itu akan disetorkan ke Kepala Desa.

Pungutan liar (“pungli”) ialah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Jika dikaitkan dengan kasus tersebut,maka biasanya dalam surat undangan bansos telah ditegaskan tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos, maka perbuatan pihak RT dapat dikategorikan sebagai pungli.

Pungli sendiri bisa di jerat dengan penerapan pasal 368 KUHP,Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang isinya:

“Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”

Pihak kementrian sosial mengintruksikan agar masyarakat Melaporkan siapapun jika ada pemotongan BST tersebut melalui WA ke nomor 0811-10-222-10 (Kemensos ) dengan melampirkan bukti terkait.

Atau juga Melaporkan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau secara daring melalui laman Satgas Saber Pungli.

Atau dari pernyataan kemensos sendiri masyarakat bisa Melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 423 KUHP.

Baca Juga  Rencana Galian Pasir di Blok Cilalay Mendapat Protes Keras Dari Warga

Sampai berita ini terbit pihak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait untuk mengungkap kebenaran isu yang berkembang.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole