Jakarta,09 Maret 2025 | Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto dijerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. “Pembacaan dakwaan tertanggal 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai selesai,” kata laman PN Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025).
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Menurut penyidik KPK, dia menjadi sponsor suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tindakan itu diduga untuk melancarkan jalan Harun menjadi anggota DPR 2019-2022 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal semestinya hak itu diberikan kepada Rezky Aprilia yang merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Nazarudin.
Terkait kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk menenggelamkan telepon selulernya dan kemudian melarikan diri. Dia juga mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya