Lebak,16 Februari 2025 | Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Lembaga tersebut bertujuan pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
PKBM adalah wadah pemberdayaan potensi masyarakat dan termasuk dalam pendidikan nonformal berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Program yang disediakan PKBM antara lain Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain sebagainya.
Namun lagi-lagi,Program ini tidak luput dari pemanfaatan oknum penyelenggara,salah satunya adalah PKBM Bina Generasi yang berlokasi di Kecamatan Cipanas Lebak-Banten.
PKBM Bina Generasi tersebut diduga melakukan mark up alias penggelembungan data nama-nama siswa untuk mendapatkan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menyoroti hal ini (M.E) anggota Ormas Bela Negara meminta evaluasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak,agar dapat menyelidiki dugaan PKBM Bina Generasi melakukan mark up terhadap jumlah siswa.
“Maka saya akan Mendatangi dinas terkait untuk meminta keterangan dan tanggapan PKBM bina generasi itu, biar tidak ada lagi penyalah gunaan dana untuk bidang pendidikan, saya pun akan segara Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk segara mengusut tuntas PKBM di Lebak yang nakal agar segara di Proses secara hukum yang berlaku” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan kuat kucuran dana yang bengkak dilarikan kemana apabila peserta PKBM sendiri tidak ada.
Hingga saat ini,media masih berupaya mencari keterangan dari pimpinan PKBM Bina Generasi,untuk mengklarifikasi dugaan yang berkembang tersebut.
Namun hingga berita ini terbit,pihak PKBM Bina Generasi tidak memeberi respon dan keterangan apapun.