Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Siswi Sekolah Mts di Desa Kebon Cau di Duga Telah Menjadi Korban Pernikahan Anak Dibawah Umur

78
×

Siswi Sekolah Mts di Desa Kebon Cau di Duga Telah Menjadi Korban Pernikahan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Lebak -Jum’at (14/2/2025), Siswi sekolah Inisial A (16) Warga Desa Keboncau Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak Provinsi Banten menjadi korban pernikahan anak dibawah umur.

A yang masih duduk dibangku salah sekolah MTS telah menjadi korbannya, Eli (40) yang diduga pelaku,dengan teganya pelaku menikahi A lalu menceraikannya kembali dihari yang sama.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Selain korban anak dibawah umur, Eli juga telah memutus harapan dan cita-cita A yang terpaksa harus putus sekolah dan menanggung beban moral karena sudah dalam ke adaan hamil tiga bulan.

Kami sempat mewawancari A,menurutnya kejadian tersebut dilakukan secara suka sama suka dan dalam ke adaan sadar.

“Kemauan Sendiri Sih Suka Sama suka, Hubungannya Hampir Satu Tahun Dari Kelas Dua, Sekarang Baru Kelas Tiga Nerima Aja Gitu, Di MTS AL-WIWITAN” ungkapnya.

Tak sampai di situ, pihak media pun meminta keterangan kepada pelaku,dengan jelas ia terpaksa melakukan hal tersebut karena terhalang restu oleh paman korban.

“Selama satu Tahun Hubungan, ya Seperti biasa Karena Kami tidak direstui oleh pamannya Dan selalu tidak boleh tidak boleh ajah, makanya saya maksa untuk berhubungan intim dengan (A), Ya saya tahu bahwa saya salah,”Jelas Eli.

Ditempat yang sama Sumarna,menjelaskan dalam perkara tersebut ada pihak yang bertanggungjawab.

“Kalo Ada kepentingan Dari pihak manapun Suruh Datang aja ke Ibu Ayi, Beliau Yang bertanggung jawab semuanya, Ya Di nikahkan Tapi Sejam kemudian Diceraikan kembali, karena adat Dan masih Ada ikatan Saudara, Kalo Bicaranya Langsung sih kesitu tuh ke ibunya, Lelakinya Bernama (Eli) Orang Gunung Batu, Ya sudah Dewasa Sudah pernah Punya Istri Juga,” terangnya.

Saat dikonfirmasi pihak sekolah mengungkapkan,pihaknya tidak ingin kejadian tersebut dikait-kaitkan dengan pihak sekolah.

Baca Juga  Kepolisian Sektor Muncang Bantu Pembangunan Masjid Nurul Faizin Kampung Bengkok:Amal Jariyah Para Anggota

Bahkan ia menentang jika peristiwa tersebut diangkat kehadapan publik oleh media,bahkan pihak sekolah tidak ingin jika A (korban) diatasnamakan siswi Mts Al-Wiwitan,ia beralasan jika kejadian (A) diluar sekolah.

” Iya Karena Saya Kepala Sekolahnya, iya Makanya saya bilang ke si aman Kalo ada yang datang Suruh kesini aja, Biar apa biar nngak Ujug-ujug Di angkat Karena Kami Keberetan, kami itu Gak mau si (A) ini di angkat Oleh Media Dan Di Publikasikan Sebagai Siswa disini, Kami Juga punya Hak Untuk tidak di angkat, Ya nggak tau itu kan di luar sekolah, Karena kami itu gak mau si A di angkat Berita Sebagai Siswa disini” Ungkap Kepala Sekolah

Walau demikian pihak sekolah tidak mempersoalkan jika peristiwa tersebut diangkat sebagai pernikahan anak dibawah umur,tapi tidak melibatkan sekolah.

“Kalo Mau Di Mediakan Jangan Membawa-bawa Nama Sekolah Kami, Terus Kalo Di angkat, Itu Keuntungan nya apa? Untuk Kami dan siswa kami, Sekarang saya tanya Dulu siapa sih Yang Laporan Ke Anda ini? Kalo Mau Di angkat Nikah dibawah umurnya Silahkan, Asal Jangan Bawa-bawa sekolah, Kalo Sampai Berita Naik Bapak Empat Orang Harus Bertanggung jawab,” Pungkasnya.

Atas keterangan pihak sekolah,banyak pihak yang menganggap sekolah terlalu ambisi untuk terus menutupi kasus yang menimpa muridnya tersebut.Bahkan sebagian pihak menilai,pihak sekolah dianggap menghalang-halangi tugas pers untuk mencari informasi dan peristiwa yang terjadi ditengah masyarakat.

Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika laki-laki sudah berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun.

Namun, pernikahan di bawah usia tersebut dimungkinkan dengan mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Baca Juga  Prabowo Subianto Presiden RI Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Kota Bogor

Dan tak hanya itu Memaksa anak di bawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang,Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole