Bogor, 3 Januari 2025 – Moda transportasi andalan Kota Bogor, Biskita Transpakuan, baru saja berhenti beroperasi sementara, namun dampaknya sudah dirasakan oleh banyak warga. Sejumlah warga Bogor telah mengajukan pengaduan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terkait penghentian sementara ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Abdul Kadir Hasbi Alatas, mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak aduan dari masyarakat setelah Biskita Transpakuan berhenti beroperasi.
Warga yang mengadu meminta agar segera dicarikan opsi transportasi lain selama Biskita tidak beroperasi. Penghentian operasional Biskita Transpakuan ini dimulai sejak Kamis kemarin dan diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan.
“Ya, dari lingkup terdekat saya. Kebetulan mereka tahu saya di Komisi II DPRD. Mereka bertanya, ‘Mas, bagaimana dengan Biskita?’ Mereka adalah pengguna aktif Biskita sehari-hari. Mereka ingin tahu apakah ada opsi lain ke depannya,” kata Hasbi saat ditemui di Halte Biskita Transpakuan Balai Kota Bogor, Jumat.
Hasbi memastikan kepada masyarakat bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang merumuskan opsi agar pengguna aktif Biskita tetap bisa terlayani. “Kami dan Pemkot Bogor berusaha agar mobilisasi masyarakat yang menggunakan Biskita ini tetap terlayani,” ujarnya.
Salah satu opsi yang paling memungkinkan adalah penggunaan kendaraan dinas kepala dinas. Kendaraan tersebut nantinya akan melayani masyarakat umum, termasuk anak sekolah yang aktif menggunakan Biskita.
“Harapannya, mobilisasi masyarakat Kota Bogor, khususnya anak sekolah yang sehari-hari menggunakan Biskita, bisa tetap terlayani dengan menggunakan mobil dinas dan opsi lainnya,” ucap Hasbi.
Di sisi lain, Komisi II DPRD menyayangkan sikap Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang tidak memberikan informasi terkait pemberhentian sementara operasional Biskita kepada DPRD. “Sebelum pemberhentian ini, tidak ada informasinya ke DPRD,” tandas Hasbi.
Penghentian sementara operasional Biskita Transpakuan ini dilakukan untuk evaluasi setelah tiga tahun beroperasi sejak November 2021. Selama penghentian ini, Dishub Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk menggunakan moda transportasi alternatif seperti angkutan kota (angkot), ojek online, atau kendaraan pribadi.