Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

IMM Lebak Desak Pencabutan Izin E-Parking RSUD Adjidarmo

100
×

IMM Lebak Desak Pencabutan Izin E-Parking RSUD Adjidarmo

Sebarkan artikel ini

Lebak, 30 Desember 2024 – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lebak mendesak pemerintah daerah untuk segera mencabut izin operasional e-parking di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Desakan ini muncul setelah kajian mendalam yang dilakukan oleh IMM menunjukkan bahwa sistem e-parking tersebut memberikan dampak negatif dan memberatkan masyarakat.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Menurut hasil kajian IMM, tarif yang diterapkan oleh e-parking di RSUD Adjidarmo tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 58 Tahun 2017.

Peraturan tersebut menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp4.000 dan roda dua sebesar Rp2.000 tanpa perhitungan per jam. Namun, kenyataannya, tarif yang diterapkan oleh e-parking di RSUD Adjidarmo jauh lebih tinggi dan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Fahmi Faizal, Koordinator Lapangan IMM Lebak, menyatakan bahwa salah satu dampak dari penerapan e-parking ini adalah meningkatnya jumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan sekitar RSUD Adjidarmo.

“Banyak kendaraan pasien dan keluarga pasien yang memilih parkir di bahu jalan karena tarif e-parking yang tinggi. Padahal, jalan di depan RSUD Adjidarmo seharusnya merupakan kawasan bebas parkir,” ujar Fahmi.

Sekretaris Umum IMM Lebak, Reza Alfian, menambahkan bahwa kebijakan e-parking ini tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan semangat pelayanan kesehatan.

“Kami tidak akan menormalisasi hal yang tidak normal. Kebijakan ini sangat merugikan masyarakat dan pengunjung rumah sakit,” tegas Reza.

IMM Lebak juga menghimbau seluruh masyarakat untuk saling menguatkan dan mengingatkan akan hal-hal yang merugikan masyarakat, seperti kasus e-parking ini.

Reza menegaskan bahwa jika mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak, besaran tarif parkir di RSUD Adjidarmo seharusnya belum bisa diterapkan.

Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang retribusi daerah sudah sangat jelas mengatur sistem perhitungan penerapan parkir di RSUD Adjidarmo.

Baca Juga  Pengusaha WiFi di Lebak Akui Gunakan Server Telkom dan Server Lainnya

“Jangan sampai terkesan dipaksakan, apalagi RSUD Adjidarmo merupakan salah satu fasilitas negara untuk melayani masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan,” pungkas Reza.

Dengan adanya desakan ini, IMM Lebak berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk mencabut izin e-parking di RSUD Adjidarmo dan mengembalikan tarif parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi meringankan beban masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole