Lebak,18 September 2024– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, M.Y. Sutrisna, menyampaikan sikap tegas terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan mengadili pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh Saudara Umar Key terhadap Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, H. Arif Rahman S.H., yang terjadi satu hari yang lalu.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada tim media Journalmedianws.com pada Rabu, 18 September 2024, M.Y. Sutrisna mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut.
“Sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, saya sangat mengecam dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Umar Key terhadap Sekjen MPN PP, H. Arif Rahman S.H. Bagi kami, kader Pemuda Pancasila, Sekjen adalah marwah organisasi.”
“Oleh karena itu, kami berharap pihak Kepolisian dapat menindak tegas siapapun yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Bapak Arif Rahman S.H., sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara kita tercinta, Indonesia,” tegas Sutrisna.
Sutrisna menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang arogan harus ditindak tegas oleh aparat hukum yang memiliki kewenangan demi tegaknya keadilan dan kondusifitas di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Apapun bentuk kekerasan yang terjadi dan dilakukan oleh oknum yang arogan sudah seharusnya ditindak tegas oleh aparat hukum yang memiliki kewenangan demi tegaknya keadilan dan kondusifitas di NKRI ini,” kata Sutrisna.
Lebih lanjut, Sutrisna menyatakan bahwa secara organisasi, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak menunggu instruksi, petunjuk, dan arahan dari Pimpinan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Banten.
“Sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah pimpinan, kami menunggu instruksi dari Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Banten. Hal ini sangat harus dijunjung tinggi oleh siapapun kader MPC PP Lebak khususnya dan umumnya semua kader PP se-Indonesia,” pungkas Sutrisna.
Dengan pernyataan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kondusifitas di masyarakat.