Lebak, 23 Agustus 2024 – Kabupaten Lebak mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sektor formal sebanyak 88 orang. Data ini diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak setelah pelaksanaan Operasi Tim Gabungan Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada awal Agustus lalu.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, baru 21 orang yang telah membayar retribusi TKA.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan retribusi TKA guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Rully di Rangkasbitung, Jumat (23/8/2024).
Rully menjelaskan bahwa para TKA tersebut masuk ke Kabupaten Lebak pada Juli 2024 dan bekerja di PT Cemindo, perusahaan yang memproduksi semen merah putih. Semua TKA yang bekerja di perusahaan tersebut memiliki izin usaha dan dokumen keimigrasian yang lengkap.
“Semua legal, kita belum menemukan yang ilegal. Kalaupun ada yang ilegal, itu tugas pengawasannya ada di keimigrasian. Kami hanya sebatas menarik retribusi saja,” jelasnya.
Menurut Rully, semua TKA dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Lebak memiliki izin mempekerjakan tenaga asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, Disnakertrans Kabupaten Lebak berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Serang dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing.
“Domain kami hanya sebatas menarik retribusi saja,” tegas Rully.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi Disnakertrans Kabupaten Lebak untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi retribusi TKA. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antara Disnakertrans dan Imigrasi, diharapkan tidak ada TKA ilegal yang bekerja di Kabupaten Lebak.
Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Lebak juga berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja asing dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kabupaten Lebak dapat meningkatkan PAD dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih aman bagi semua pekerja, baik lokal maupun asing.