Lebak,13/08/2024-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak aktif melaksanakan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya perdagangan orang yang berkedok penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengikuti prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Deni Triasih, menyatakan bahwa sosialisasi ini mencakup pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan peluang kerja ke luar negeri secara prosedural. “Sosialisasinya itu tentang pencegahan TPPO, dan peluang kerja ke luar negeri secara prosedural,” ujar Deni, Selasa (13/8/2024).
Pada tahun 2024, sosialisasi dilakukan di dua kecamatan, yaitu Bojongmanik dan Cijaku. Selain kepada masyarakat, sosialisasi juga diberikan kepada perangkat kecamatan dan desa, karena mereka adalah pihak yang pertama kali berhubungan dengan masyarakat yang hendak mengurus administrasi menjadi PMI.
“Di sana kita memberikan gambaran dan penjelasan bagaimana bekerja ke luar negeri secara prosedural kepada masyarakat, khususnya kepada aparat desa. Misalnya kepada jaro, ataupun aparat desa yang ada di kecamatan, karena mereka yang juga salah satunya akan bertemu langsung dengan masyarakat terkait perizinan,” kata Deni.
Deni berharap melalui sosialisasi ini, terutama kepada aparat desa, penyampaian pesan kepada masyarakat akan lebih mudah. “Kita berupaya menumbuhkan rasa kepekaan dan kepedulian dari aparat desa terkait dengan bagaimana mencegah TPPO. Apabila ada warga atau masyarakatnya yang minta izin atau minta surat pengesahan izin dari keluarga, maka dari pihak desa bisa berkonfirmasi kepada Disnaker, apakah perusahaan yang akan memberangkatkan itu tercatat atau memiliki izin operasional terkait proses pemberangkatan PJTKI-nya sah atau bukan,” jelasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Lebak dapat lebih memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam bekerja ke luar negeri, sehingga dapat terhindar dari praktik perdagangan orang yang merugikan.