Banten-Kepolisian Daerah Banten memusnahkan 75.279 botol minuman keras dari 4.090 dus dengan berbagai merk. Puluhan ribu botol miras ini diamankan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode April hingga Mei 2024.
“Ini komitmen Polda Banten dan jajaran untuk konsern atas kejahatan jalanan seperti tawuran antar kelompok dan remaja serta kejahatan lainnya,” ucap Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (1/6/2024).
Dari kegiatan ini, kata dia jajaran Polda Banten juga berhasil mengamankan para penjual miras dan diancam dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Yang menjual dikenakan tindakan Tipiring. Sudah diproses dan ada 12 orang di tingkat Polda yang diamankan,” ucap Didik.
Didik mengungkapkan, pihaknya sengaja mengintuksikan anak buahnya hingga di tingkat Polres untuk melakukan kegiatan rutin tersebut. Karena diakui banyak laporan kenalan remaja yang disebabkan minuman keras.
“Seluruh tempat yang provinsi menjual miras mulai dari warung toko dan semua tempat dilakukan operasi,” katanya.
Atas itu, Didik mengatakan jajarannya langsung gerak cepat melakukan patroli rutin hingga di Polres jajaran. Dari kegiatan ini pula diamankan sejumlah remaja yang hendak tawuran.
“Itu sasaran kita dan itu kita dapatkan semuanya dari sana,” ujarnya.
Sedangkan dari laporan yang diterima, hasil KRYD di wilkum Polda Banten ini merinci sebanyak 60.975 botol dari 3 889 dus yang diamankan. Untuk Polres Cilegon paling banyak menyita barang bukti yakni 4.24 botol. Kemudian Polres Serang sbenyak 2.605 botol. Disusul Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan 201 dus. Selanjutnya Polresta Serang 1.811 botol, Polres Lebak 1.800 botol dan Polres Pandeglang 1.432 botol.