Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Kabar Daerah

Tantangan Bea Cukai Bogor: Gudang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Cilember Cisarua Bogor

197
×

Tantangan Bea Cukai Bogor: Gudang Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Cilember Cisarua Bogor

Sebarkan artikel ini

BOGOR. Maraknya pengedaran rokok ilegal tanpa cukai di Indonesia semakin merajalela seolah tidak ada jerat hukum yang mengancam para penjual barang ilegal tersebut. Seperti salahsatunya rumah salahsatu warga di Kp. Anyar RT.03/04, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Dimana rumah tersebut juga dijadikan sebagai rokok tanpa cukai dengan berbagai jenis merek, Rabu (29/05/2024).

Meskipun sudah jelas bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dimana pemilik usaha roko ilegal tersebut mengedarkan rokoknya dengan bebas ke berbagai penjual rokok eceran diberbagai wilayah. Ketika awak media menyambangi lokasi salahsatu orang yang ada dilokasi mengatakan bahwa pemilik barang sedang tidak ada dilokasi, dan ketika diminta untuk menghubungi pemilik yang datang justru 1 orang yang mengaku tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Tingkatkan Pendapatan Nelayan Lebak KKP Berikan Program Alat Tangkap

“Pemiliknya namanya pak Diki namun beliau sedang ke Cipanas, saya akan coba hubungi beliau dulu”,ucapnya.

Dan ketika tokoh masyarakat datang Ia mengatakan bahwa Ia hanya kebetulan datang untuk mengajak pemilik rumah menghadiri pengajian.

“Saya kesini bukan karena dihubungi oleh siapapun, saya juga awalnya tidak tau kalo pemilik barang ini menjual rokok ilegal seperti ini, tapi nanti saya akan coba bicarakan dengannya kalo dia sudah pulang, karena tidak bisa dihubungi lewat telephone”, ujar tokoh masyarakat yang di sebut habib.

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole