Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka, DPR Dorong Penindakan Kosmetik Ilegal

- Kontributor

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas praktik klinik kecantikan serta peredaran kosmetik ilegal yang masih marak di berbagai daerah.

Dalam keterangan di Jakarta, Jumat, ia mengatakan pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis karena melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Praktik klinik kecantikan dan peredaran kosmetik ilegal merupakan masalah lama yang terus berulang. Kepolisian tidak boleh menunggu korban berikutnya untuk bertindak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Ia menjelaskan praktik ilegal tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah membentuk pola terorganisasi yang mencakup produksi, distribusi, hingga penggunaan kosmetik ilegal di klinik kecantikan.

“Tindak pidana ini sudah terpola, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir,” katanya.

Menurut dia, dampak praktik ilegal tidak hanya merugikan konsumen yang berpotensi mengalami kerugian materiil hingga cacat permanen, tetapi juga pelaku usaha legal serta negara yang kehilangan potensi penerimaan.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, mengingat tingginya permintaan pasar dan rendahnya literasi menjadi faktor pendorong maraknya praktik tersebut.

“Kepolisian perlu bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BPKN, serta melibatkan pelaku industri kosmetik legal dan influencer untuk meningkatkan edukasi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperkuat advokasi bagi korban yang mengalami luka maupun cacat permanen.

Baca Juga  Wakapolri Agus Andrianto: Produk Jurnalis Yang Dikelauarkan Perusahaan Pers Legal Tidak Bisa Diincar Hukum ITE

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga untuk hidup aman dan terlindungi,” katanya.

Penulis : Zainal

Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPC PPP dan Fraksi PPP Lebak Salurkan Bantuan Air Bersih untuk 800 Santri Ponpes Darul Mustafa
Peduli Warga Terdampak Kemarau, Ketua Fraksi PPP Lebak dan Anggota DPRD Salurkan Bantuan Air Bersih
DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif
DPRD Kabupaten Tangerang Pelajari Strategi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Serang
Musran dan Musanran PDI Perjuangan Se-Kecamatan Sobang dan Muncang Perkuat Soliditas Kader
Presiden Prabowo Tiba di Paris, Kunjungan Resmi Kenegaraan Perkuat Kerja Sama Super Strategis
Deepfake Vulgar Mahasiswi Untan, Komisi I DPR Desak Komdigi Bertindak
PSI Gelar Silaturahmi Dapil 3 di Kecamatan Muncang, Perkuat Konsolidasi Kader
Berita ini 25 kali dibaca
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik klinik kecantikan dan peredaran produk kosmetik di Indonesia. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih layanan serta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari otoritas berwenang. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan koordinasi lintas sektor guna mencegah terulangnya kasus serupa serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Peduli Warga Terdampak Kemarau, Ketua Fraksi PPP Lebak dan Anggota DPRD Salurkan Bantuan Air Bersih

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:19 WIB

DPRD Banten Soroti Dugaan Selisih Dana BOS Rp19,26 Miliar, Minta Audit Investigatif

Kamis, 9 Juli 2026 - 04:18 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Pelajari Strategi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Serang

Senin, 6 Juli 2026 - 06:41 WIB

Musran dan Musanran PDI Perjuangan Se-Kecamatan Sobang dan Muncang Perkuat Soliditas Kader

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:29 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Paris, Kunjungan Resmi Kenegaraan Perkuat Kerja Sama Super Strategis

Berita Terbaru