Permen Komdigi 9/2026 Resmi Terbit, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Miliki Akun Medsos

- Kontributor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,journalmedianews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, saat ini dunia sedang mengalami kedaruratan digital. Hal itu menurutnya, tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital global, yang dimanfaatkan untuk hal-hal negatif.

Untuk itu pemerintah melalui Kemkomdig, mengeluarkan peraturan dalam melindungi generasi bangsa di tengah perkembangan teknologi digital. Kebijakan tersebut ialah, Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) nomor 9 tahun 2026, yang membatasi anak mengakses platform digital.

Ia mengatakan, peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 yang disebut sebagai PP Tunas. Dengan aturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun di larang mengakses media sosial (medsos) dan platform digital berisiko lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital. Anak di bawah 16 tahun, tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Bahkan, lanjut dia, dengan ditetapkannya kebijakan tersebut, maka Kemkomdigi mulai menonaktifkan akun medsos anak pada 28 Maret 2026. Sejumlah akun anak yang akan dinonaktifkn itu seperti pada platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menkomdigi meyakini, hal ini tentunya akan memberikan rasa ketidaknyamanan bagi anak yang telah terpapar adiksi di platform digital. Namun ditegaskannya, bahwa keputusan tersebut untuk menegakkan kedaulatan masa depan anak

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Menkomdigi.

Baca Juga  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deepfake Vulgar Mahasiswi Untan, Komisi I DPR Desak Komdigi Bertindak
Komdigi Ungkap Dampak Judi Online, Ribuan Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar
Tim ‘Tahu Sumedang’ FK Unpad Raih Ju
Sam Altman: “Saya Tak Lagi Gunakan Google” di Tengah Dominasi ChatGPT
Pj Gubernur Banten Sambut Atlet Indonesia Usai Berlaga di Olimpiade Paris 2024
Pemkab Lebak Peringati Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Hasil FP1 MotoGP Italia 2024 – Momentum Marc Marquez Dirusak Bayi Sendiri, Maverick Vinales Melejit Hentikan Momen Langka Yamaha
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:25 WIB

Deepfake Vulgar Mahasiswi Untan, Komisi I DPR Desak Komdigi Bertindak

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:02 WIB

Komdigi Ungkap Dampak Judi Online, Ribuan Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:34 WIB

Permen Komdigi 9/2026 Resmi Terbit, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Miliki Akun Medsos

Rabu, 1 Oktober 2025 - 02:36 WIB

Tim ‘Tahu Sumedang’ FK Unpad Raih Ju

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:44 WIB

Sam Altman: “Saya Tak Lagi Gunakan Google” di Tengah Dominasi ChatGPT

Berita Terbaru