Lebak – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menuai sorotan. Sejumlah warga dan wali murid mempertanyakan keterbukaan laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024/2025 yang dinilai sulit diakses publik.
Mereka mengaku belum pernah melihat laporan resmi atau papan informasi yang memuat rincian penggunaan anggaran tersebut. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, setiap sekolah diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.
“Dana BOS itu uang negara, sumbernya dari pajak rakyat. Jadi wajar jika masyarakat meminta transparansi. Kalau pengelolaannya tidak jelas, tentu akan menimbulkan kecurigaan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, TN dari media Timurn.id.com menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Saya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengaudit pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Sobang. Transparansi adalah keharusan, apalagi ini menyangkut keuangan negara dan hak publik,” tegas TN.
Pihak sekolah hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis kepada kepala sekolah belum mendapatkan respons. Bahkan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, salah satu guru diduga memblokir kontak pewarta.
Journalmedianews.com akan terus berupaya menelusuri informasi lebih lanjut serta meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, guna memastikan bahwa pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.