Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Komisi Kejaksaan Minta JPU Koordinasi dengan BPKP

- Kontributor

Minggu, 20 Juli 2025 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula. Vonis tersebut menuai respons dari Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono, yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Pujiyono, koordinasi tersebut penting untuk memastikan kejelasan terkait perhitungan kerugian negara. Sebab, dalam amar putusan, hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan nilai kerugian negara yang diajukan oleh jaksa.

“Yang diamini (kerugian negara) hanya sebagian. Ada pertimbangan hakim yang kemudian tidak mengamini. Oleh karena itu, menurut saya, penting bagi penuntut umum untuk berkoordinasi dengan BPKP terhadap perhitungan kerugian negara itu, agar untuk menentukan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak, itu menjadi signifikan,” ujar Pujiyono kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Tom Lembong bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota impor gula saat menjabat sebagai menteri. Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh dakwaan JPU mengenai kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan strategis di sektor perdagangan. Vonis terhadap Tom Lembong membuka ruang bagi jaksa untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, seperti banding, guna memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan maksimal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait kemungkinan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga  Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap,Buron Kasus Korupsi Rp 1 Miliar,Sempat Kabur Ke Aceh dan Medan
Follow WhatsApp Channel journalmedianews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional
Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik
DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia
Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi
Laporan Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo, Yusril: Tebalnya Ribuan Halaman
Menhub: Puluhan Ribu Armada Disiapkan Layani Mudik Lebaran 2026
PBNU Resmi Instruksikan Qunut Nazilah Respon Agresi Militer Israel-As ke Iran
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:16 WIB

Rakernis Bareskrim, Kapolri Soroti Ancaman Kejahatan Transnasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:07 WIB

Mensesneg Tegaskan BBM Subsidi dan Non-Subsidi Belum Naik

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:03 WIB

DPR Desak Penguatan Force Protection Usai Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.041 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ketum FRIC Instruksikan Jajaran Se-Indonesia Awasi Dapur MBG, Tegaskan Hak Rakyat Tidak Boleh Dikurangi

Berita Terbaru