Jakarta | Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula. Vonis tersebut menuai respons dari Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono, yang meminta jaksa penuntut umum (JPU) segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Pujiyono, koordinasi tersebut penting untuk memastikan kejelasan terkait perhitungan kerugian negara. Sebab, dalam amar putusan, hakim tidak sepenuhnya sependapat dengan nilai kerugian negara yang diajukan oleh jaksa.
“Yang diamini (kerugian negara) hanya sebagian. Ada pertimbangan hakim yang kemudian tidak mengamini. Oleh karena itu, menurut saya, penting bagi penuntut umum untuk berkoordinasi dengan BPKP terhadap perhitungan kerugian negara itu, agar untuk menentukan langkah selanjutnya apakah banding atau tidak, itu menjadi signifikan,” ujar Pujiyono kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Tom Lembong bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota impor gula saat menjabat sebagai menteri. Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh dakwaan JPU mengenai kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan strategis di sektor perdagangan. Vonis terhadap Tom Lembong membuka ruang bagi jaksa untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, seperti banding, guna memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan maksimal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait kemungkinan banding atas putusan tersebut.