Bogor— Sejumlah kalangan di Kabupaten Bogor mempertanyakan komitmen pemda dan aparat penegak hukum terkait pemberantasan dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut.
Hal ini mencuat di tengah pernyataan bupati Bogor Rudy susmanti dan kepolisian yang sebelumnya menegaskan upaya penindakan terhadap peredaran obat terlarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aktivitas peredaran obat keras jenis eximer dan tramadol disebut-sebut masih terjadi di kawasan Jalan Raya Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Lokasi yang dimaksud berada di sekitar area seberang SPBU setempat.
Seorang pria Yana,yang diduga sebagai pelaku, mengaku sebagai warga setempat. Dalam keterangannya, ia menyebut aktivitas penjualan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Ia juga menyampaikan bahwa transaksi disebut tetap berjalan, termasuk pada periode bulan Ramadan, meskipun menurut pengakuannya lokasi tersebut diduga pernah didatangi oleh aparat penegak hukum.
“Selama bulan puasa kami buka dari sore. Kadang juga pernah didatangi petugas,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran dugaan aktivitas tersebut maupun tindak lanjut penanganannya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G. .
Warga berharap adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat guna memastikan keamanan lingkungan.
Sementara itu, Bupati Bogor,sebelumnya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mengajak masyarakat untuk melaporkan,tempat dan titik penjualan apabila menemukan dugaan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat terlarang di lingkungannya. Partisipasi warga sangat penting untuk membantu penegakan hukum,” ujar Rudy dalam keterangannya.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, lanjutnya, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya klarifikasi serta langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan bahwa dugaan peredaran obat keras golongan G dapat ditangani secara serius dan transparan.














