journalmedianews.com | Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihak SMA Negeri 2 Muncang menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Kepala SMA Negeri 2 Muncang menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOS di sekolah telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) BOS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Seluruh penggunaan anggaran disusun melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dikelola oleh tim manajemen BOS sekolah dengan melibatkan unsur terkait.
Terkait isu transparansi, pihak sekolah menegaskan bahwa papan informasi penggunaan Dana BOS telah tersedia dan dipasang di lingkungan sekolah agar dapat diakses oleh warga sekolah maupun masyarakat.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS juga telah disusun dan disampaikan secara berkala kepada instansi berwenang, seperti Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah, serta siap untuk diaudit sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah membantah adanya dugaan penyelewengan, mark-up anggaran, maupun pengelolaan dana secara tertutup.
Setiap penggunaan anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan prosedur administrasi yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
Mengenai belum ditemuinya kepala sekolah oleh awak media saat kunjungan dilakukan, pihak sekolah menjelaskan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri rapat dinas di luar sekolah.
Pihak sekolah menegaskan tidak ada unsur kesengajaan untuk menghindari awak media dan menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut apabila diperlukan.
Pihak SMA Negeri 2 Muncang berharap agar informasi yang beredar di masyarakat dapat diluruskan melalui klarifikasi ini dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara konstruktif terhadap penggunaan dana pendidikan demi peningkatan mutu pembelajaran.
Jurnalis:Denis | Editor: Redaksi JMN | ©JMN 2026














