Lebak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak mendesak pemerintah daerah agar segera mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi para korban banjir bandang di Kecamatan Lebak Gedong dan Cipanas.
Pasalnya, sejak bencana terjadi pada tahun 2020, hingga kini hunian permanen bagi para penyintas belum juga terealisasi.
Desakan tersebut disampaikan DPRD Kabupaten Lebak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026. Rapat tersebut secara khusus membahas persoalan pembangunan Huntap di kawasan Hunian Sementara (Huntara) Lebak Gedong.
RDP digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat yang telah lama menunggu kepastian pembangunan hunian layak. Hingga saat ini, kondisi Huntara dinilai masih jauh dari memadai dan berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga terdampak bencana.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan. Ia menilai lambannya progres pembangunan dan perbaikan Huntara Lebak Gedong tidak sebanding dengan lamanya waktu tunggu masyarakat.
“Warga sudah sangat lelah menunggu. Mereka membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Hunian yang layak adalah hak masyarakat dan harus segera direalisasikan,” tegas Juwita.
Menurutnya, keterlambatan pembangunan Huntap tidak hanya berdampak pada kondisi fisik tempat tinggal, tetapi juga berpengaruh besar terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat Lebak Gedong.
Oleh karena itu, melalui RDP tersebut, DPRD meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kami meminta semua instansi menyampaikan secara terbuka kendala yang dihadapi, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan di lapangan, sehingga solusi dapat dicari dan disepakati bersama,” pungkasnya.














