Scroll untuk baca artikel
Gemini-Generated-Image-k1zdjhk1zdjhk1zd
IMG-20251101-210831
Hukum

KUHP Nasional Berlaku 2026, Penerapan Living Law Jadi Tantangan Besar Praktisi Hukum

1551
×

KUHP Nasional Berlaku 2026, Penerapan Living Law Jadi Tantangan Besar Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini
White-Blue-Professional-Website-Developer-Linked-In-Banner

Jakarta| Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional: Eksistensi dan Implementasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.

Tema ini diambil berangkat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengakomodasi living law, sehingga membuka ruang bagi hukum pidana adat untuk dijadikan dasar penentuan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menegaskan keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang sudah mati, melainkan untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.

“Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat ini berlaku jika dan hanya jika perbuatan yang terjadi sama sekali tidak diatur dalam KUHP Nasional. Artinya, ia tidak bersifat komplementer atau pelengkap terhadap KUHP,” ucapnya dalam acara yang digelar di GSG FH Unand, Padang, Senin (20/10).

Adapun perdebatan mengenai pengakuan hukum adat dalam KUHP telah berlangsung panjang sejak penyusunan awal pada tahun 2012, melibatkan pemerintah, DPR, hingga tim ahli KUHP. Menurutnya, Pasal 2 KUHP yang mengatur tentang hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) tidak bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 KUHP.

“Pasal 1 berlandaskan postulat nullum crimen sine lege (tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang). Sedangkan Pasal 2 berlandaskan nullum crimen sine iure (tidak ada perbuatan pidana tanpa hukum). Jadi, istilah ‘hukum’ di sini mencakup baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” terang dia.

Lebih lanjut, Prof. Eddy menyebut pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat harus memenuhi sejumlah batasan, yakni akan diakui sepanjang tidak bertentangan dengan empat pilar utama, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.

Pemerintah, lanjutnya, tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.

“PP ini akan menjadi panduan agar setiap Perda yang mengatur living law tidak bertentangan dengan prinsip dasar KUHP,” jelasnya.

Eddy menambahkan, dalam konteks penegakan hukum, keberadaan living law juga berfungsi sebagai asas keseimbangan. Di satu sisi, hakim dapat mempertimbangkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam menjatuhkan pidana, namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus memastikan apakah pelanggaran terhadap hukum adat tersebut telah diselesaikan secara adat atau belum.

Ia juga menyinggung Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana yang akan segera dibahas DPR pada Desember 2025 mendatang. Rancangan ini antara lain akan mengatur penyesuaian sanksi pidana terhadap pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat, baik untuk individu maupun korporasi.

“Kalau pelanggaran dilakukan oleh individu, denda maksimalnya sekitar Rp10 juta. Namun, untuk korporasi tentu berbeda minimal Rp200 juta, karena tanggung jawab hukumnya juga lebih besar,” tutur Prof. Eddy.

Tantangan Besar

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana FH Unand, Prof. Elwi Danil menilai penerapan living law menjadi tantangan besar dalam implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana FH Unand, Prof. Elwi Danil.

“KUHP baru memang memberi pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, akan tetapi bagaimana pengakuan itu diterjemahkan dalam praktek. Rekan-rekan kita para praktisi hari ini sedang menunggu bagaimana cara menangani hukum yang hidup dalam masyarakat itu yang hukum adat termasuk di dalamnya,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.

Ia mengingatkan agar PP dan Perda terkait living law segera disusun sebelum KUHP Nasional berlaku efektif. Menurutnya, PP ini menjadi jembatan antara undang-undang dan Perda yang nanti akan membuat norma dari hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dirinya juga berharap daerah-daerah diberi waktu yang cukup untuk mengidentifikasi dan mengatur hukum adat yang masih hidup di wilayahnya, agar penegakan hukumnya tidak menimbulkan tumpang tindih.

“Saya kira disitulah tantangan negara yang seringkali terjebak pada logika hukum tertulis, sementara masyarakat hidup dengan logika dari hukum yang hidup dalam masyarakat. Di antara keduanya kerap ada jarak jarak yang harus kita kembalikan dengan pengetahuan hukum,” kata Prof. Danil.

Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi, Prof. Kurnia Warman.

Senada, Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi, Prof. Kurnia Warman mengatakan memiliki hukum pidana tertulis yang sudah jelas saja merupakan tantangan tersendiri dalam penerapannya, terlebih jika berbicara tentang hukum pidana adat yang pada dasarnya bersifat tidak tertulis.

Oleh karena itu, ia menilai sangat tepat apabila forum ini diselenggarakan, karena menjadi wadah yang bermanfaat untuk memperkaya dan mengembangkan pemahaman mengenai hukum pidana di Indonesia.

Adapun acara seminar yang digelar selama dua hari ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman akademik dan praktis terkait penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat, sekaligus menjadi bahan masukan bagi pemerintah dalam memfinalisasi aturan pelaksana KUHP Nasional.

Black-Red-Modern-Breaking-News-Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *