Jakarta, Jumat (3/10/2025) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Siber. Penyusunan draf tersebut dilakukan melalui panitia antar kementerian dan lembaga terkait.
“Kan lagi sementara disusun drafnya. Jadi di Kementerian Hukum sekarang ada panitia antar kementerian. Kemudian dari BSSN, juga dari Komdigi. Seingat saya, harusnya sudah tidak ada lagi masalah,” ujar Supratman kepada wartawan di kantor Kemenkumham, Jakarta.
Ia menegaskan, RUU Keamanan Siber sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, pemerintah menargetkan pengajuan resmi ke DPR akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Sesegera mungkin akan kita ajukan karena sudah masuk Prolegnas. Nanti siapapun yang ditunjuk Bapak Presiden—apakah BSSN, Komdigi, atau kementerian lain—akan segera mewakili pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, menargetkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dapat rampung pada 2025. Ia menegaskan proses harmonisasi sudah dilakukan dengan Kementerian Hukum.
“Sudah harmonisasi. Ada Biro Hukum dan Deputi I (BSSN) yang menangani,” kata Slamet.
Diketahui, RUU KKS sebelumnya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama 66 rancangan undang-undang lainnya untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Sejumlah RUU tersebut merupakan luncuran dari daftar prioritas 2025, untuk mengantisipasi apabila pembahasan tidak tuntas tahun ini.
















