Lebak, Banten – Proyek pembangunan SDN 2 Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kini menuai sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pihak sekolah, pelaksana pembangunan, hingga oknum dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. (Selasa, 9/9/2025).
Sejumlah wali murid mengaku kecewa dengan dugaan pengalihan anggaran pembangunan SDN 2 Citorek Tengah. Mereka menilai dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut justru dialihkan ke SDN di Citorek Timur, yang bangunannya baru saja rampung dengan anggaran mencapai Rp 8.30.0000.000.
“Seharusnya anggaran itu digunakan untuk SDN 2 Citorek Tengah, bukan ke sekolah lain yang sudah berdiri. Kami menduga ada permainan di balik pengalihan dana ini,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada diungkapkan warga setempat. Mereka menduga telah terjadi praktik penyimpangan anggaran. “Sekolah di Citorek Timur sudah ada, jadi pertanyaannya, ke mana larinya dana pembangunan untuk SDN 2 Citorek Tengah?” ucap seorang warga.
Saat dikonfirmasi, salah seorang guru di SDN 2 Citorek Tengah membenarkan adanya indikasi tersebut. Guru yang meminta namanya dirahasiakan itu bahkan mengaku sempat dijanjikan uang Rp10 juta oleh oknum berinisial SR dari Dinas Pendidikan Lebak. Namun, hingga kini uang tersebut tidak pernah diberikan, bahkan nomor WhatsApp sang guru disebut sudah diblokir oleh oknum bersangkutan.
Menanggapi persoalan ini, M.G, perwakilan salah satu LSM yang fokus pada bidang pendidikan, mendesak pemerintah daerah, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Lebak dan Polda Banten untuk segera turun tangan.
“Dugaan penyalahgunaan anggaran ini harus diusut tuntas. Audit menyeluruh wajib dilakukan agar jelas kemana dana publik tersebut digunakan. Jika terbukti, sanksi hukum, administrasi, maupun kepegawaian harus segera dijatuhkan sesuai aturan,” tegas M.G.
Ia menambahkan, sanksi yang dimaksud dapat berupa tuntutan ganti rugi, pemblokiran dana, teguran tertulis, hingga pencabutan izin bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pembangunan maupun oknum Dinas Pendidikan Lebak berinisial SR belum memberikan keterangan resmi.
Pewarta: Denis
Editor: A Zaenal
Copyright © JMN 2025
















