Lebak – Senin (8/9/2025), pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) yang dikerjakan Kelompok P3A Berkah Tani di Desa Mekarahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Program dengan nilai kontrak sebesar Rp195 juta dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini seharusnya dilaksanakan dengan pengawasan ketat, namun di lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan. Ketua kelompok berinisial Ind, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, disebut jarang berada di lokasi sehingga pengawasan minim.
Manipulasi Material dan Upah Pekerja
Menurut keterangan salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, material batu yang digunakan dalam proyek tidak dibeli dari penyedia resmi, melainkan diambil langsung dari sungai.
> “Sudah tiga hari kami mengambil batu dari kali ini, jadi batu ini tidak beli. Untuk upah, kami digaji Rp110 ribu per hari,” ungkapnya.
Selain itu, penggunaan material pasir juga dinilai tidak transparan. Ketua kelompok Berkah Tani saat dikonfirmasi justru menyebut pembelian pasir dilakukan per kaleng dari masyarakat, namun enggan menjelaskan detail harga kepada awak media.
Keselamatan Kerja Diabaikan
Pengerjaan proyek juga diduga melanggar standar keselamatan kerja. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, dan sarung tangan, padahal kewajiban penggunaan APD telah diatur dalam petunjuk teknis program.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua kelompok menyatakan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai kewajiban penggunaan helm dan APD bagi pekerja. Pernyataan ini bertolak belakang dengan SOP keselamatan yang berlaku.
Indikasi Penyimpangan
Beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan antara lain:
1. Kurangnya transparansi dari ketua kelompok, seolah ada yang ditutupi.
2. Pengelolaan keuangan diduga tidak jelas, bahkan disebut-sebut melibatkan pihak luar kelompok.
3. Manipulasi material serta upah pekerja yang tidak sesuai standar.
4. Lemahnya pengawasan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan.
Potensi Sanksi Hukum
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Harapan Publik
Masyarakat berharap Dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila ditemukan penyimpangan, diminta agar ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.
Jurnalis:Denis
















