Lebak, 17 Agustus 2025 | Pemasangan kabel jaringan internet oleh salah satu perusahaan WiFi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, menuai kontroversi. Kabel yang dipasang tanpa izin resmi dan melintang sembarangan di tiang listrik milik PLN, dinilai membahayakan keselamatan warga dan mengganggu operasional petugas.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak PLN terpaksa memotong sejumlah kabel WiFi yang dianggap ilegal karena menghambat perbaikan jaringan listrik di wilayah tersebut. Langkah ini kemudian menuai protes dari salah satu penyedia layanan WiFi, yang merasa dirugikan akibat pemotongan tersebut.
Tokoh pemuda Kampung Cikuning, Desa Sukamaju, Felik, angkat bicara terkait persoalan ini. Ia mengecam pemasangan kabel yang dilakukan tanpa perencanaan dan izin yang jelas.
“Saya menyayangkan pemasangan kabel WiFi yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi membahayakan masyarakat. Selain itu, kabel tersebut dipasang di tiang PLN tanpa kerja sama atau izin resmi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/8).
Felik juga meminta pihak terkait, baik PLN maupun pemerintah setempat, untuk segera menertibkan perusahaan penyedia internet yang tidak memiliki izin resmi. Ia menekankan pentingnya keselamatan warga serta kelancaran kinerja petugas PLN yang kerap terganggu oleh kabel-kabel yang tidak tertata.
“Kami berharap PLN segera memanggil pihak perusahaan WiFi untuk membahas solusi terbaik. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan penyedia layanan WiFi maupun dari PLN terkait insiden tersebut.
Reporter: Denis
Editor: www.journalmedianews.com