Lebak,22 April 2025 | Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung, sadang Desa sajira Kecamatan sajira Kabupaten Lebak diduga dikerjakan asal – asalan (asjad) dari hasil pantauan awak media di lokasi kegiatan pada selasa (22/04/2025)
Proyek tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan papan informasi, yang seharusnya menjadi kewajiban untuk transparansi publik terkait sumber anggaran, pelaksana, dan waktu pekerjaan, dan diduga tidak mengikuti standar teknis kabupaten seperti matrial semen yang di gunakan, menggunakan semen jempol dan semen rajawali untuk pembangunan proyek TPT tersebut, bahwa jenis semen tersebut tidak masuk satuan standar harga kabupaten Lebak.
Hasil investigasi awak media di lapangan
Pembangunan TPT ini menuai sorotan publik akibat tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya menjadi identitas kegiatan, hal ini menjadi tidak adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Minimnya transparansi ini bertentangan dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak terkait penggunaan anggaran yang sedang dikerjakan.
Papan proyek bukan hanya formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan aturan yang berlaku.
Sorotan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah di kewilayahan sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Saat di konfirmasi ekbang desa sajira agus menerangkat pada awak media, di sela – sela kesibukanya, “terkait papan informasi awalnya sudah di pasang mungkin sudah ada yang nyopot kang, dan pekerjaan tersebut volumenya panjang 200 meter dan tinggi 120 cm,” anggran RP 115.000.000 sekdes ujarnya