Sukabumi,10 Maret 2025 |Miris di tengah bulan suci Ramadhan dimana semua kalangan berlomba mencari berkah dengan berlomba-lomba menunaikan ibadah puasa serta shalat tarawih harus di kotori dengan adanya penjual obat keras golongan G yang dengan terbuka membuka warung yang menjual obat jenis eximer dan tramadol diwilkum Polsek Parungkuda – Sukabumi, Senin (10/03/2025).
Warung yang dengan terbuka serta terang-terangan menjual obat keras golongan G tersebut diduga dilindungi oleh beberapa oknum tidak bertanggungjawab yang dengan arogan berani mengancam serta intimidasi terhadap awak media yang menyambangi lokasi tersebut untuk menjalankan tupoksi jurnalis selaku sosial kontrol.
Adanya intimidasi tersebut terjadi berkali-kali, saat pertama awak media dari Jurnal Media datang ke lokasi salahsatu oknum warga setempat berbicara dengan nada tinggi serta gestur tubuh yang mengancam awak media dari Jurnal Media.
“Ngapain datang kesini minta uang kita aja yang dari pagi nunggu di warung ini belum dikasih apa-apa”, ucap salahsatu oknum yang mengaku warga setempat.
Intimidasi terjadi kedua kalinya saat jurnalis Jurnal media mencoba untuk menghubungi ‘D’ selalu penjual yang berasal dari Aceh melalui vidio call whatsap untuk mempertanyakan terkait warung penjual obat keras golongan G dimana menurut informasi warga setempat sudah buka dan aktif adanya transaksi jual beli pada Senin, 10 Maret 2025.
“Naon sia awewe-awewe ngan ganggu wae usaha batur, tinggal dimana sia, aing asli orang dieu sia orang mana awewe-awewe mentaan wae duit gede ka warung batur” ( apa lu perempuan-perempuan ganggu terus usaha orang, tinggal dimana lu, gua orang sini asli, lu orang mana mintaa uang gede ke warung orang).
Tentunya ucapan tersebut membuat awak media dari Jurnal media tersinggung dan merasa pokoknya selaku sosial kontrol tidak dihargai. Terlebih adanya ucapan permintaan uang, yang dimna awak media tersebut tidak merasa meminta sejumlah uang. Melainkan hanya untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Pers no.40.
Perlu juga diketahui dalam Undang-Undang Pers tersebut dijelaskan apa saja kewenangan jurnalis yang dilindungi dalam UU Pers tersebut.
UU Nomor 40 Tahun 1999 juga mengatur bahwa:
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Setiap WNI dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Tidak hanya itu Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Kemudian Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Namun rupanya ancaman jerat pidana tersebut tidak di indahkan oleh oknum yang mengaku warga setempat dan dengan lantang mengintimidasi jurnalis yang tengah menjalankan tupoksinya.