Sukabumi,13 Februari 2025 | Temuan penjualan bahan kimia berjenis Sianida,Karbon dan Apudi Kampumg Lebak Nangka, Desa Cicadas,Kecamatan Cisolok-Sukabumi Jawabarat telah mengindikasikan berbagai dugaan,Kamis13 Februari 2025.
Sianida tersebut diduga dijual untuk keperluan pemurnian bahan baku emas ilegal,hal ini diungkapkan oleh beberapa penambang emas di Gunung Peti.
Menurut keterangan di lokasi,zat kimia itu dijual secara ecer oleh pemasok berinisial J di Kampung Lebak Nangka tersebut.
Saat dikonfirmasi dikediamannya J tidak memungkiri adanya penjualan bahan kimia berjenis sianida,Karbon dan Apu untuk kepentingan pemurnian emas.
Sianida sendiri adalah bahan kimia berbahaya yang dilarang diperdagangkan secara ilegal untuk pemurnian emas. Sianida dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Perlu diketahui,hal itu telah melanggar Peraturan perundang-undangan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
Sedangkan Pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya ini. Itu ada di Peraturan Menteri Perdagangan RI no 7 tahun 2022.
Peraturan itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang tidak sesuai peruntukannya. Di peraturan itu ada 162 bahan kimia berbahaya, termasuk sianida dan arsenik.
Jadi, peraturan itu menyebut zat berbahaya hanya bisa didistribusikan oleh 3 pihak. Yakni, distributor terdaftar (DT), importir terdaftar (IT), dan perusahaan industri (IP). Definisi terdaftar di sini adalah memiliki surat izin perdagangan khusus bahan berbahaya.
Penjualan bahan kimia berbahaya secara ilegal dan tanpa izin dapat dikenakan Pasal 106 UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.