Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Kabar Daerah

Toko di Cileungsi Kidul Diduga Jual Obat Terlarang Tanpa Resep

76
×

Toko di Cileungsi Kidul Diduga Jual Obat Terlarang Tanpa Resep

Sebarkan artikel ini

Cileungsi,17 Januari 2025 | Sebuah toko yang berlokasi di RT 06 RW 05 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga menjual obat daftar G tanpa resep dokter.

Dugaan ini muncul setelah awak media menerima aduan dari seorang tokoh masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas jual beli di toko tersebut.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

“Awalnya saya mengira warung itu menjual kelontong, tapi anehnya banyak anak muda yang membeli di sana. Saya merasa ada kejanggalan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (16/1/25).

Saat awak media melakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan kejanggalan terkait penjualan obat daftar G di toko tersebut.

Salah seorang remaja yang baru saja membeli obat Tramadol di toko itu mengungkapkan, “Iya, Bu, saya habis beli Tramadol di situ, harganya 60 ribu per lembar,” kata Andi, salah seorang pembeli.

Andi juga menambahkan, “Saya sudah sering beli di situ, seminggu bisa dua kali.”

Perlu diketahui bahwa obat-obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi konsumen, di antaranya:

Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik serta Kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian.

Tak hanya itu penggunaan obat tersebut juga merusak masa depan anak-anak remaja dan pemuda.

Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Padahal pelarangan prnjualan obat yang masuk ke jenis golongan itu telah diataur Berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.

Dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3), dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga  Pemdes Warung Menteng Cijeruk Bogor Mengaku Tidak Ada Komunikasi dengan KSM P3A di Wilayahnya

Menjadi harapan bagi masyarakat agar para penegak hukum dan pemerintah mengambil tindakan untuk menertibkan para oenjua barang haram tersebut.

Dianataranya para pihak dapat melakukan Penyitaan barang bukti Obat-obatan yang dijual tanpa izin dapat disita oleh pihak berwenang.

Pemda juga dapat melajukanPenutupan Toko yang terbukti melanggar hukum dapat ditutup oleh pihak berwenang.

Bahkan Penangkapan dan penahanan pemilik dan karyawan toko yang terlibat dalam penjualan obat-obatan ilegal dapat ditangkap dan ditahan.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole