Rangkasbitung, 24 November 2024 – Sebuah insiden yang melibatkan calon Bupati Lebak periode 2024-2029, inisial DS, telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. SM, seorang warga yang merasa namanya dicemarkan, mengaku tidak terima dengan tindakan DS yang diduga menyebarkan video sosialisasi Gen Z di akun TikTok. Video tersebut dianggap mencemarkan nama baik SM.
Menurut keterangan SM kepada awak media di sebuah kafe di Rangkasbitung, kejadian ini bermula pada Minggu, 24 November 2024. SM menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Awalnya, calon wakil bupati nomor urut 03, Dita Fajar Baihaki, bermaksud melakukan sosialisasi kepada kaum milenial di sebuah kafe di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak. Namun, hal ini dijadikan celah oleh lawan politiknya yang menganggap Dita Fajar melakukan kegiatan yang tidak pantas,” ungkap SM.
SM merasa tidak terima karena dirinya dituding sebagai wanita penghibur oleh oknum tersebut. Hal ini mendorong SM untuk membawa masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten dan meminta pendampingan hukum dari pengacara kondang asal DKI Jakarta, H. Rudi Hermanto SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrabhinus.
“Pokoknya, siapapun yang menyebarkan video itu, saya tidak senang karena nama baik saya sudah dicemarkan di sebuah akun TikTok (Pandeglang Lebak Damai), dan saya sudah melaporkan pemilik akun itu ke Polda Banten,” tegas SM.
SM menambahkan, “Hal ini saya lakukan karena saya tidak rela dituding sebagai wanita penghibur. Pertemuan saya dengan Pak Fajar tidak ada konteks apapun selain sosialisasi kepada saya dan teman-teman milenial. Obrolannya pun seputar konsep dan harapan kaum milenial ke depan untuk Kabupaten Lebak.”
King Naga, yang diminta keterangan terkait pendampingan terhadap masyarakat, mengaku mewakili Rudi Hermanto dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, dari sisi hukum, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 junto pasal 45 ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.
“Saya selaku yang mendampingi masyarakat bersama H. Rudi, akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena kami anggap oknum tersebut sudah melanggar perundang-undangan Informasi Transaksi Elektronik,” ungkap Naga.
“Dan siapapun pemilik akun tersebut, dirinya harus mempertanggungjawabkan sesuai sanksi pidana perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang isu-isu politik yang terjadi menjelang pemilihan Bupati Lebak. .