Bogor, Jawa Barat – Lukman, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menolak tuduhan warga terkait penggunaan tanah mereka untuk proyek pengaspalan jalan desa.
Pada Sabtu (21/09/2024), Lukman memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada seorang jurnalis dari Jurnal Media.
Dalam klarifikasinya, Lukman menegaskan bahwa proyek pengaspalan jalan desa berjalan lancar tanpa kendala dan tidak ada warga yang meminta ganti rugi.
“Ijin klarifikasi juga bu, alhamdulillah untuk pengerjaan samisade di wilayah desa Tajurhalang tidak ada kendala dan tidak ada warga yang meminta ganti rugi apapun, malah sebaliknya warga sangat antusias dengan adanya pengaspalan di desa Tajurhalang. Iya silahkan klo emang itu betul adanya buktikan dan tidak ada seorang pun warga yg minta atau menuntut ganti rugi,” ujarnya.
Namun, pernyataan Lukman ini bertolak belakang dengan laporan sebelumnya dari beberapa media yang menyebutkan adanya aduan warga terkait proyek tersebut. Beberapa awak media yang mengunjungi lokasi pengaspalan menemukan bahwa aduan warga memang benar adanya.
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kontroversi di kalangan masyarakat. Pernyataan Lukman yang bertentangan dengan kondisi di lapangan dan aduan warga membuat situasi semakin rumit. Warga yang merasa dirugikan berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan dari pihak desa.
Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan warga untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai harapan semua pihak.