Scroll untuk baca artikel
Journal-Media-nes
https://www.effectiveratecpm.com/zq4s6cex?key=1e1190f2e60de2e28cae5a341d9fb94d
Keamanan-Cyber

Hukum

Ulah Aksi KPK Gadungan: Aliv Simanjuntak Desak Bersihkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dari Korupsi

169
×

Ulah Aksi KPK Gadungan: Aliv Simanjuntak Desak Bersihkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dari Korupsi

Sebarkan artikel ini

Pada 29 Juli 2024 | Ketua Umum Aliansi Insan Bogor Raya (AIPBR), Aliv Simanjuntak, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Kasus ini melibatkan seorang Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut yang diduga memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada oknum yang mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.

Informasi mengenai dugaan korupsi ini mencuat setelah terungkap bahwa Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberikan uang tersebut kepada oknum yang mengaku sebagai KPK. Dana tersebut diduga terkait dengan proyek pengadaan meubeler yang baru saja dilelangkan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, terdapat 150 paket proyek meubeler yang dilelang. Spekulasi muncul bahwa dana tersebut mungkin berasal dari hasil “jual” proyek yang bersumber dari alokasi anggaran daerah.

Red-and-Black-Bold-Minimalist-News-Update-Instagram-Reels-Video

Aliv Simanjuntak mendesak agar kasus ini diaudit secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan, “Kami meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera melakukan audit mendalam terhadap sumber uang Rp 300 juta ini. Kami khawatir adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.”

Selain itu, Aliv berharap aparat penegak hukum juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor terkait dugaan penyalahgunaan dana. Menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi pidana. Aliv menekankan pentingnya mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini diadili sesuai hukum.

Lebih lanjut, Aliv menyerukan reformasi total di lingkungan Dinas Pendidikan untuk memastikan institusi tersebut bersih dari praktik korupsi. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah. Aliv menambahkan, “Kami berharap langkah-langkah tegas diambil untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana negara digunakan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.”

Baca Juga  Dinamika Sidang Praperadilan Sengketa Tanah Cibinong: Saksi Ahli dan Kuasa Hukum Tersangka Berikan Kesaksian Penting

Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas, diharapkan kasus ini dapat menjadi langkah awal dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor. Pihak berwenang harus menjalankan tugas dengan integritas dan komitmen untuk menegakkan hukum, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan anggaran pendidikan digunakan dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.

 

Konten-Facebook-Berita-Umum-Kutipan-Merah-Putih-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Optimized by Optimole